MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengunjung dan pengendara yang melintas di Pengadilan Agama (PA) di Jl SM Raja Km 9 Medan mendadak berhenti sejenak tatkala melihat beberapa papan bunga, yang terpampang di depan gedung PA, Senin (2/11) siang. Pasalnya, papan bunga yang dikirim dikirim oleh seorang pria pegawai BUMN berinisial D (31), tergugat, bertuliskan curahan hati yang masih mengharapkan cinta dari penggugat sang istri berinisial W (35). Suit, suit, suit…
Ada lima papn bunga yang dikirim D. Dalam papan bunga yang dikirim warga Jalan Gaperta Medan tersebut tertulis “Poy Bersumpah Akan Selalu Membahagiakanmu Selamanya Seumur Hidupku.” “Poy Mohon Jangan Ceraikan Aku, Kaulah Wanita Yang Aku Cintai.”
“Apapun Caranya Berapapun Lamanya Poy Akan Tetap Mencintaimu Selamanya.”
“Poy Tak Sanggup Melihatmu Menangis Karena Kaulah Semangat Hidupku.”
“Poy Tak Akan Berhenti Berusaha Untuk Mendapatkanmu Kembali.”
Sugimin (45), seorang pengunjung sidang mengatakan, papan bunga tersebut menjadi perhatian, karena isinya beda dengan papan bunga kebanyakan.
Panitera Muda Hukum PA Medan, Jumrik SH mengatakan, kemarin (2/11) sidang gugatan perceraian D dan W agendanya memanggil penggugat dan tergugat. Namun diwakilkan oleh penasehat hukum masing-masing. Rencananya akan kembali digelar pekan depan. ” Dua minggu lagi sidang lanjutannya,”tandasnya.
Menurutnya, hakim ketuanya Dra Haslina Hasan SH MH dan baru tahap mediasi. Setelah tahap mediasi tidak didapati kesepakatan berdamai baru dilanjutkan siding.
Data yang diperoleh di PA Medan, gugatan yang dilakukan W karena masalah pertengkaran dan berujung perlakuan kasar hingga W opname. W dan D menikah di Medan Deli tanggal 6 Juli 2007, sesuai dengan akta nikah no 656/39/VII/2007 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Deli tanggal 9 Juli 2007.
Mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya mereka rukun, namun akhir tahun 2013 mulai timbul permasalahan yang berujung pertengkaran. Puncaknya terjadi Januari 2014 karena W mengetahui bahwa D memiliki hubungan dengan wanita idaman lain.
Ketika meminta cerai, D berlaku kasar dengan memukul W. Pihak keluarga yang mengetahui mengupayakan perdamaian. Namun, W tetap bertahan pada pilihan untuk bercerai, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I-A Medan pada Oktober 2015 lalu. Dan, dia juga menggugat untuk hak asuh anak mereka yang masih kecil. (gib)