MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memecat Eveready Sitorus sebagi kader dan anggota partai besutan Prabowo Subianto itu. Pemecatan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0132/ Kpts /DPP Gerindra / 2015 yang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Umum dan Sekjend Ahmad Muzani tertanggal 28 Agustus 2015.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara Sugiat Santoso kepada sejumlah media pekan lalu membenarkan SK pemecatan yang diterbitkan DPP Partai Gerindra di Jakarta terhadap Eveready Sitorus, salah satu oknum kader partai itu yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Dengan keluarnya SK pemecatan atau pemberhentian ini, maka Partai Gerindra juga mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Eveready Sitorus dari keanggotaannya di DPRD Sumut yang saat ini sedang berproses di pimpinan DPRD Sumut,” terang Sugiat Santoso.
Ditambahkannya, usulan PAW telah disampaikan pihaknya kepada DPRD Sumut tertanggal 17 Oktober 2015 lalu yang ditandatangani Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumut dan dr Jhon Robert Simanjuntak, sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut.
Partai Gerindra mengusulkan Reki Nelson Barus sebagai pengganti antar waktu Eveready Sitorus. Hal itu sesuai dengan perintah partai yang tertuang di dalam SK usulan PAW yang ditandatangani Prabowo Subianto. “Keputusan usulan PAW ini juga telah mempertimbangkan SK KPU Sumut tentang perolehan suara terbanyak di Pemilu 2014 lalu,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memecat Eveready Sitorus sebagi kader dan anggota partai besutan Prabowo Subianto itu. Pemecatan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0132/ Kpts /DPP Gerindra / 2015 yang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Umum dan Sekjend Ahmad Muzani tertanggal 28 Agustus 2015.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara Sugiat Santoso kepada sejumlah media pekan lalu membenarkan SK pemecatan yang diterbitkan DPP Partai Gerindra di Jakarta terhadap Eveready Sitorus, salah satu oknum kader partai itu yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Dengan keluarnya SK pemecatan atau pemberhentian ini, maka Partai Gerindra juga mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Eveready Sitorus dari keanggotaannya di DPRD Sumut yang saat ini sedang berproses di pimpinan DPRD Sumut,” terang Sugiat Santoso.
Ditambahkannya, usulan PAW telah disampaikan pihaknya kepada DPRD Sumut tertanggal 17 Oktober 2015 lalu yang ditandatangani Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumut dan dr Jhon Robert Simanjuntak, sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut.
Partai Gerindra mengusulkan Reki Nelson Barus sebagai pengganti antar waktu Eveready Sitorus. Hal itu sesuai dengan perintah partai yang tertuang di dalam SK usulan PAW yang ditandatangani Prabowo Subianto. “Keputusan usulan PAW ini juga telah mempertimbangkan SK KPU Sumut tentang perolehan suara terbanyak di Pemilu 2014 lalu,” katanya.