JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evy Susanti buka-bukaan pada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/11), baik Gatot maupun Evy secara blak-blakan mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta pada Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.
Namun mereka membantah uang yang diserahkan lewat pengacara senior OC Kaligis tersebut sebagai suap untuk mengamankan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan, kami sampaikan yang kami ketahui adalah report (laporan,red) Pak OC (OC Kaligis) kepada kami. Ya, kemarin diserahkan kepada Pak Maruli Rp 500 (juta), itulah report dari Pak OC,” ujar Gatot usai menjalani pemeriksaan.
Karena informasi yang disampaikan kepada penyidik Kejagung berdasarkan laporan dari OC, maka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta mantan petinggi Partai NasDem tersebut mau terus terang pada Kejagung.
“Inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka. Yang jelas bahwa Pak OC memberikan report kepada saya maupun istri saya, kemudian istri saya memberikan report kepada saya,” ujarnya.
Gatot yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan istri di Rutan KPK, terlihat tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 09.15 WIB. Ke duanya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah yang berasal dari APBD Sumut tahun 2012-2013. Mereka diperiksa oleh sekitar enam penyidik dari Kejagung dan baru keluar sekitar Pukul 14.40 WIB.
Sementara itu dikonfirmasi terkait hal yang sama, Evy membantah kalau disebut memerintahkan Kuasa Hukumnya OC Kaligis menyuap Maruli Hutagalung. Dia menyebut tindakan tersebut merupakan inisiatif dari Kaligis sendiri.
“Saya awalnya tidak tahu kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya,” ujar Evy.
Istri muda Gatot Pujo Nugroho ini mengakui pernah memberi uang Rp 300 juta kepada Kaligis. Namun, klaim Evy, uang tersebut adalah upah Kaligis sebagai pengacara pribadi Gatot. Belakangan dia mengetahui dari laporan Kaligis bahwa uang itu diberikan ke Maruli.
“Jadi inisiatifnya ada di Pak OC,” ujar tersangka kasus suap hakim PTUN Medan ini.