JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/11).
Erry akan digarap sebagai saksi korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013.
Erry mengaku pada Kamis (26/11), tak mendapatkan surat panggilan, sehingga ia tak hadir ke Kejaksaan Agung.
“Kemarin tidak dapat info panggilan. Kemarin dipanggil, Kamis. Hari ini, dipanggil sebagai saksi,” kata Erry di Kejagung, Senin (30/11).
Selebihnya, Erry enggan mengomentari penetapan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. Ia mengaku akan menjelaskan semua ke penyidik.
“Masalah yang jadi tersangka ‘kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nanti kami jelaskan apa yang mau diperiksa,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/11).
Erry akan digarap sebagai saksi korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013.
Erry mengaku pada Kamis (26/11), tak mendapatkan surat panggilan, sehingga ia tak hadir ke Kejaksaan Agung.
“Kemarin tidak dapat info panggilan. Kemarin dipanggil, Kamis. Hari ini, dipanggil sebagai saksi,” kata Erry di Kejagung, Senin (30/11).
Selebihnya, Erry enggan mengomentari penetapan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. Ia mengaku akan menjelaskan semua ke penyidik.
“Masalah yang jadi tersangka ‘kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nanti kami jelaskan apa yang mau diperiksa,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)