30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Inilah 5 PTS Nonaktif di Sumut yang Terancam Ditutup

Sarjana-Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Prof Dian Armanto mengingatkan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinonaktifkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 2015 untuk segera menyelesaikan permasalahannya.

“Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) beberapa bulan lalu tercatat 29 PTS di Sumut dinonaktifkan. Untuk itu harus segera menyelesaikan permasalahannya jika tidak ingin ditutup,” kata Dian Armanto kepada wartawan, Senin (30/11).

Dian Armanto menyebutkan dari puluhan PTS yang bermasalah itu, lantaran melanggar sejumlah peraturan pemerintah. Lima di antaranya bakal ditutup. Pasalnya PTS tersebut sudah 5 tahun lebih tidak pernah memberikan laporan ke Kopertis.

Kelima PTS yang bakal segera ditutup itu yakni Universitas Preston, Akbid Jaya Wijaya, Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning, Akademi Teknologi Lorena dan Akademi Pertanian Gunung Sitoli.

Sedangkan PTS yang sudah melakukan perbaikan, lima diusulkan untuk diaktifkan kembali yakni Politeknik Profesional Mandiri, AMIK STIEKOM, Akedemi Kebidanan Dewi Maya, STIH Benteng Huraba, dan Universitas Setia Budi Mandiri.

Menurut Dian Armanto, beberapa alternatif penyelesaian terhadap PTS yang bermasalah itu antara lain dengan menambah dosen sehingga ratio terpenuhi, menghentikan kelas jauh dan mahasiswa dipindahkan ke lokasi awal PTS, segera menyelesaikan konflik.

“Pengaktifan kembali PTS itu bisa dilakukan Dikti dengan minta rekomendasi ke Kopertis. Sudah tentu harus menyelesaikan terlebih dulu terhadap permasalahan yang dialaminya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Dian.

Dijelaskan juga, bahwa PTS yang dinonaktifkan itu karena melanggar sejumlah aturan sehingga Kopertis juga menonaktifkan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) PTS tersebut.

Menurut Dian penanganan dan pembinaan dilakukan pihaknya  terhadap PTS yang bermasalah itu, bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban sehingga tidak akan dirugikan di kemudian hari. (prn)

Sarjana-Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Prof Dian Armanto mengingatkan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinonaktifkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 2015 untuk segera menyelesaikan permasalahannya.

“Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) beberapa bulan lalu tercatat 29 PTS di Sumut dinonaktifkan. Untuk itu harus segera menyelesaikan permasalahannya jika tidak ingin ditutup,” kata Dian Armanto kepada wartawan, Senin (30/11).

Dian Armanto menyebutkan dari puluhan PTS yang bermasalah itu, lantaran melanggar sejumlah peraturan pemerintah. Lima di antaranya bakal ditutup. Pasalnya PTS tersebut sudah 5 tahun lebih tidak pernah memberikan laporan ke Kopertis.

Kelima PTS yang bakal segera ditutup itu yakni Universitas Preston, Akbid Jaya Wijaya, Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning, Akademi Teknologi Lorena dan Akademi Pertanian Gunung Sitoli.

Sedangkan PTS yang sudah melakukan perbaikan, lima diusulkan untuk diaktifkan kembali yakni Politeknik Profesional Mandiri, AMIK STIEKOM, Akedemi Kebidanan Dewi Maya, STIH Benteng Huraba, dan Universitas Setia Budi Mandiri.

Menurut Dian Armanto, beberapa alternatif penyelesaian terhadap PTS yang bermasalah itu antara lain dengan menambah dosen sehingga ratio terpenuhi, menghentikan kelas jauh dan mahasiswa dipindahkan ke lokasi awal PTS, segera menyelesaikan konflik.

“Pengaktifan kembali PTS itu bisa dilakukan Dikti dengan minta rekomendasi ke Kopertis. Sudah tentu harus menyelesaikan terlebih dulu terhadap permasalahan yang dialaminya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Dian.

Dijelaskan juga, bahwa PTS yang dinonaktifkan itu karena melanggar sejumlah aturan sehingga Kopertis juga menonaktifkan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) PTS tersebut.

Menurut Dian penanganan dan pembinaan dilakukan pihaknya  terhadap PTS yang bermasalah itu, bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban sehingga tidak akan dirugikan di kemudian hari. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/