TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Pengakuan J kepada penyidik Polsek Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumut, sungguh mencengangkan. Remaja 15 tahun itu pasrah digauli ayah tirinya GPM (53) empat kali dalam setahun demi menyelamatkan nyawa ibu kandungnya. Kisah memilukan itu terkuak setelah sang ibu memergoki suaminya sedang memakai celana di kamar korban.
Menurut siswi yang kini duduk di kelas satu SMK dan menetap di Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah itu, peristiwa bermula pada bulan September 2014 lalu. Waktu itu ia masih duduk di bangku kelas tiga SMP. “Saat itu ayah memaksa dan menggitukan aku di ladang. Sedangkan ibu berada di rumah untuk menjaga adik-adik sekaligus berjualan kelontongan,” bebernya.
Tak kuasa menolak dan disertai ancaman pelaku akan menghabisi nyawa ibunya, J hanya bisa pasrah. Bahkan setelah digauli, ia kembali mendapat ancaman dari sang ayah, agar apa yang dialaminya tidak diceritakan kepada siapa pun. “Unang dipaboa ho tu umakmu! Hubunuh umakmi dohot ho annon. Lari hami dohot adekmi sude (jangan kau ceritakan pada ibumu! Kalau kau ceritakan, kubunuh ibumu dan kau. Baru kami lari bersama adek-adekmu itu ),” ungkap J kepada petugas di Polsek Manduamas.
Takut, korban pun diam seribu bahasa dan berusaha sekuatnya menutup aib yang menimpa. Namun perilakunya sedikit berubah setelah itu. Namun, perbuatan itu tak hanya sekali ia alami. Selang beberapa bulan kemudian, sang ayah yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, kembali mengulang perbuatannya.
“Dia kembali menyuruhku ke ladang. Di tempat yang sama, dia menggitukan aku lagi,” lirihnya.
Tak sampai di situ, peristiwa terus berulang. Pada bulan Juli 2015, ketepatan saat mendaftar masuk SLTA, ia kembali dipaksa agar ke ladang. Perbuatan bejat itu pun kembali terulang. Terakhir, aksi GPM dilakukan di kamar korban pada Jumat (27/11) pukul 01.00 WIB dini hari. Namun, kali ini perlakuan ayah bejat terhadap putrinya itu tak berjalan mulus. Sang ibu, BP (43) mendengar tangisan korban.
Curiga, BP mendengarkan tangisan putrinya itu. Ternyata di balik suara tangis, ada suara lain. Yakni suara desahan suaminya. “Awalnya kusangka dia (J, red) sudah tidur dan mengigau. Tapi akhirnya aku heran, kenapa suara menangis itu berlanjut. Lalu kudengarkan seksama sembari mendekati kamarnya,” ujar BP di Polsek Manduamas. Saat itulah ia mendengar suara lain, tak hanya suara tangis J saja. “Lalu sewaktu kutolak, pintunya terkunci. Terus kubuka paksa pintu kamarnya. Ternyata di sana ada suamiku. Begitu kulihat, dia (GPM) sibuk memakai celana,” beber BP.
Tak menyangka dengan apa yang dilihatnya, BP berusaha menginterogasi korban. Namun saat itu J belum mau terus terang. Sementara ia dan suaminya terlibat pertengkaran hebat. Pagi harinya BP mencoba mendekati J dan menanyakan apa yang telah terjadi malam itu. “Paginya baru dia mau cerita. Itu pun setelah kubujuk-bujuk,” bebernya. Tak terima, BP langsung melaporkan kejadian ke Polsek Manduamas.
Hal itu dibenarkan Kapolsek AKP Endah Iwan Iskandar Tarigan SH melalui Humas Aiptu Erwin Pasaribu ketika dikonfirmasi, Selasa (1/12). Menurutnya, laporan pengaduan korban sudah diterima dan saat ini sedang diselidiki.
“Kasusnya sedang kita selidiki, termasuk terlapor. Jika terbukti secara hukum melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terlapor diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Pasaribu.(gp/smg/deo)