MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rori Rahman alias Rori (23), Triyono Yoga alias Yoga (22) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19), sang pembunuh M.Mochtar Jacob dan cucunya Diqa, beberapa waktu lalu terancam hukuman mati.
“Saat ini, ketiga tersangka masing-masing Rori Rahman alias Rori (23), Triyono Yoga alias Yoga (22), dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) dikenakan pasal berlapis. Pertama itu pasal 340, pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (3),” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan bersama Jaksa Penuntut Umum di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (3/12) lalu.
Aldi menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi ini, ada sekitar 30 adegan yang diperagakan. Mulai dari saat para tersangka masuk ke rumah, hingga ketiganya menghabisi penghuni rumah.
Kami menggelar rekonstruksi agar kasus pembunuhan ini menjadi terang. Dalam rekonstruksi ini turut dihadirkan perwakilan jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan yang hendak diwawancarai menolak memberikan keterangan. Pasalnya, berkas para tersangka belum diterima oleh JPU Kejari Medan.
”Kami belum bisa berkomentar. Karena ini bukan kewenangan saya untuk memberikan penjelasan,” terang seorang jaksa.
Dalam rekonstruksi yang digelar itu terkuak bahwa sebelum masuk ke rumah korban, ketiganya sudah membawa pisau. Dimana pada adegan pertama terlihat, ketiga tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu meminta kayu bakar.
Setelah berhasil masuk, tersangka Yoga mengikuti korban Nurhayati ke halaman belakang kemudian tega membantai Mochtar Jacob kemudian istrinya Nurhayati dan cucunya Diqa usia tujuh tahun. (mag1/pmg/han)