26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mau Ekspor Sapu Lidi ke Pakistan, Pria Ini Masuk Bui

Foto: Gibson/PM Terdakwa pelanggaran izin tinggal, Muhammad Tahir Saleem, warga negara Pakistan, disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12/2015).
Foto: Gibson/PM
Terdakwa pelanggaran izin tinggal, Muhammad Tahir Saleem, warga negara Pakistan, disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Tahir Saleem, warga Negara Pakistan dijatuhi 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta, subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12) sore.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Fahren, bahwa Taher dianggap bersalah melanggar pasal 122 huruf a juncto pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fatah dalam sidang sebelumnya. Saleem dituntut hukuman satu tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Rabu (19/8), Muhammad Tahir Saleem ditangkap petugas petugas dari Tim Pemantau Orang Asing Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Saleem tidak bisa menujukkan paspor maupun izin tinggal sehingga petugas membawanya untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Saleem sudah 17 hari berada di Medan setelah sebelumnya singgah selama tiga hari di kediaman saudaranya di Jakarta.

Mengenai paspor, Saleem mengaku sudah mengirimnya ke Jakarta dengan alasan mengurus perpanjangan visa.

Sedangkan pabrik sapu lidi, Saleem mengaku itu milik abangnya dan dia hanya disuruh menunggu di tempat itu, karena visanya sedang diperpanjang di Jakarta. Saleem juga mengatakan, sapu lidi itu akan diekspor ke Pakistan untuk dijual dengan harga 45 rupee per kilogram.(gus/smg/han)

Foto: Gibson/PM Terdakwa pelanggaran izin tinggal, Muhammad Tahir Saleem, warga negara Pakistan, disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12/2015).
Foto: Gibson/PM
Terdakwa pelanggaran izin tinggal, Muhammad Tahir Saleem, warga negara Pakistan, disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Tahir Saleem, warga Negara Pakistan dijatuhi 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta, subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/12) sore.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Fahren, bahwa Taher dianggap bersalah melanggar pasal 122 huruf a juncto pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fatah dalam sidang sebelumnya. Saleem dituntut hukuman satu tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Rabu (19/8), Muhammad Tahir Saleem ditangkap petugas petugas dari Tim Pemantau Orang Asing Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Saleem tidak bisa menujukkan paspor maupun izin tinggal sehingga petugas membawanya untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Saleem sudah 17 hari berada di Medan setelah sebelumnya singgah selama tiga hari di kediaman saudaranya di Jakarta.

Mengenai paspor, Saleem mengaku sudah mengirimnya ke Jakarta dengan alasan mengurus perpanjangan visa.

Sedangkan pabrik sapu lidi, Saleem mengaku itu milik abangnya dan dia hanya disuruh menunggu di tempat itu, karena visanya sedang diperpanjang di Jakarta. Saleem juga mengatakan, sapu lidi itu akan diekspor ke Pakistan untuk dijual dengan harga 45 rupee per kilogram.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/