BINJAI, SUMUTPOS.CO – Vonis 18 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahwa dari tutunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun masih menjadi pergunjingan. Pasalnya, barang bukti sabu milik Ahwa yang diamankan seberat 54,85 gram. Ironisnya, dalam persidangan Ahwa yang dikenal sebagai bandar besar narkoba Binjai itu hanya dijerat dengan pasal pemakai.
Gunjingan yang saat ini terjadi di Kota Rambutan atas putusan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sesuai Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ditegaskan bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Sementara pada ayat satunya ditegaskan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah-red) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah-red).
Tuntutan undang-undang tersebut tampaknya tak menjerat Ahwa. Padahal sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon sudah menyangkakan Ahwa dengan Pasal 112 ayat 2 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sangkaan pasal yang dikenakan AKP PS Simbolon juga bukan tanpa alasan. Karena sebelumnya, ia mengakui kalau Ahwa disebut pemilik dari barang haram itu. “Berkas perkara ini dipisahkan. Ahwa bersama Fandi satu berkas, sedangkan tersangka lainnya beda berkas. Hal itu setelah dalam pemeriksaan, Ahwa disebutkan memiliki narkoba tersebut,” tegasnya.
Namun keanehan terjadi saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Di mana jaksa hanya menjerat Ahwa dengan Pasal 127 untuk pemakai. Sehingga diduga kuat, oknum Sat Narkoba Polres Binjai merubah sangkaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, yakni Pasal 112 ayat 2 sebagai pemilik sabu-sabu sebagai mana yang disangkakan sebelumnya.
“Iya, kasus Ahwa Cs sudah divonis 1 tahun 6 bulan. Karena pada saat persidangan, hakim memiliki hak sepenuhnya mengambil putusan dari tuntutan jaksa. Hal itu sudah sesuai SOP Kejaksaan Agung tahun 2009, sehingga kita tidak melakukan banding,” kata Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumanggar SH.
Selain itu, lanjut Sumanggar, pada saat persidangan tidak ada yang menguatkan bahwa sabu-sabu tersebut milik Ahwa. “Jadi dalam hal ini Ahwa tidak dikenakan pasal sebagai bandar, tetapi sebagai pemakai,” terangnya.