30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Asyik Bentrok, PP dan IPK Bisa Dibubarkan

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Dua unit sepeda motor dibakar OTK di pos PO di Jalan Brigjen Katamso, buntut bentrok PP dan IPK di jalan Thamrin/Asia Medan, Sabtu (30/1/2016).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua unit sepeda motor dibakar OTK di pos PO di Jalan Brigjen Katamso, buntut bentrok PP dan IPK di jalan Thamrin/Asia Medan, Sabtu (30/1/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ormas Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya Wilayah Medan bisa saja dibubarkan, setelah untuk kesekian kalinya bentrok dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peringatan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) ini menyusul bentrok berdarah antara kedua ormas kepemudaan tersebut, di jalan HM Thamrin, Medan, Sabtu (30/1) sore, sekitar pukul 15.45 WIB. Seorang kader IPK tewas karena mengalami luka senjata tajam dan benda tumpul.

Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang bisa untuk menjerat ormas yang anggotanya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pertama, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ sudah jelas tujuan dibentuknya ormas adalah untuk kebaikan. “Kalau justru malah berperang, berarti mengganggu ketertiban masyarakat dan sudah melenceng dari tujuannya pembentukannya,” ujar Bahtiar, yang juga perumus UU Organisasi Kemasyarakatan, kepada JPNN tadi malam.

Kedua, dengan jeratan pidana berdasar KUHP terhadap anggota ormas yang terlibat bentrokan. Ketiga, dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 ayat 2 huruf d, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan-tindakan dalam hal mendesak untuk melindungi masyarakat.

Bahtiar mengatakan, berdasar UU pemda itu, kepala daerah bisa melakukan evaluasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan ormas dimaksud bisa dibekukan.

“Aparat jangan ragu untuk mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan publik, dasarnya UU KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 59 yang mengatur tentang larangan ormas. Kepala daerah berwenang menutup, dasarnya pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014. Perangkat hukumnya sudah tersedia. Jadi negara harus hadir untuk menghadirkan keamanan, tertib hukum, dan tertib sosial,” terang birokrat bergelar doktor itu. (sam/jpnn)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Dua unit sepeda motor dibakar OTK di pos PO di Jalan Brigjen Katamso, buntut bentrok PP dan IPK di jalan Thamrin/Asia Medan, Sabtu (30/1/2016).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua unit sepeda motor dibakar OTK di pos PO di Jalan Brigjen Katamso, buntut bentrok PP dan IPK di jalan Thamrin/Asia Medan, Sabtu (30/1/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ormas Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya Wilayah Medan bisa saja dibubarkan, setelah untuk kesekian kalinya bentrok dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peringatan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) ini menyusul bentrok berdarah antara kedua ormas kepemudaan tersebut, di jalan HM Thamrin, Medan, Sabtu (30/1) sore, sekitar pukul 15.45 WIB. Seorang kader IPK tewas karena mengalami luka senjata tajam dan benda tumpul.

Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang bisa untuk menjerat ormas yang anggotanya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pertama, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ sudah jelas tujuan dibentuknya ormas adalah untuk kebaikan. “Kalau justru malah berperang, berarti mengganggu ketertiban masyarakat dan sudah melenceng dari tujuannya pembentukannya,” ujar Bahtiar, yang juga perumus UU Organisasi Kemasyarakatan, kepada JPNN tadi malam.

Kedua, dengan jeratan pidana berdasar KUHP terhadap anggota ormas yang terlibat bentrokan. Ketiga, dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 ayat 2 huruf d, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan-tindakan dalam hal mendesak untuk melindungi masyarakat.

Bahtiar mengatakan, berdasar UU pemda itu, kepala daerah bisa melakukan evaluasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan ormas dimaksud bisa dibekukan.

“Aparat jangan ragu untuk mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan publik, dasarnya UU KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 59 yang mengatur tentang larangan ormas. Kepala daerah berwenang menutup, dasarnya pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014. Perangkat hukumnya sudah tersedia. Jadi negara harus hadir untuk menghadirkan keamanan, tertib hukum, dan tertib sosial,” terang birokrat bergelar doktor itu. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/