26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Istri Hulman Sitorus Diperiksa Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar

Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Selasa (1/3/2016).
Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Selasa (1/3/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu memeriksa Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, Selasa (1/3).

Mantan Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Pemko Siantar (sebutan istri kepala daerah) itu diperiksa mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 11.30 wib, terkait laporan mantan Wakil Walikota Siantar Koni Ismail Siregar dan istrinya Hj.Rini Annisa Silalahi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau ingkar janji (wanprestasi red), pembayaran dana pinjaman uang kampanye Rp1,1 milyar pada tahun 2010 saat akan maju menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar (Hulman Sitorus-Koni Siregar).

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan Rusmiati Rumanna boru Pardosi. “Benar, ada pemeriksaan namun statusnya masih sebagai saksi,” ucapnya kepada POSMETRO MEDAN (grup MEDAN MX).

Lanjutnya, pemeriksaan Rusmiati merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak datang. Dan, nantinya hasilnya akan dilaporkan penyidik. “Masih dilanjutkan terus,” pungkasnya.

Diketahui, Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati warga Jalan Mual Nauli, Kel. Siopat Suhu, Siantar Timur, dilaporkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Siantar, Hj Rini Annisa boru Silalahi selaku istri Koni Ismail Siregar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015, Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta ingkar janji (wanprestasi) terkait dana kampanye sebesar Rp.1,1 milyar.

Dana pinjaman itu dengan jaminan surat tanah mertua Koni Siregar atau orangtua Hj Rini Annisa boru Silalahi yang terletak di Desa Tigaras, Kec. Dolok Pardamean, Simalungun.

Laporan pengaduan Hj Rini Annisa boru Silalahi diterima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Namun, setelah keduanya terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota (Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar) periode 2010-2015, hubungan keduanya hanya berjalan 6 bulan harmonis sehingga Hulman Sitorus tidak membayar hutang tersebut.

“Dana yang dipinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah di Desa Tigaras, Kec. Dolok Pardamean, Simalungun, bertujuan sebagai modal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah menang Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya,” ujar Koni Ismail Siregar kepada wartawan setelah membuat pengaduan ke polisi, beberapa waktu lalu sembari mengakui bahwa komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.

Disebutkan, uang sebesar Rp.1,1 milyar itu ditransfer ke rekening istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi nomor 0189769060 tertanggal 19 April 2010. (gib/ras)

Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Selasa (1/3/2016).
Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Selasa (1/3/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu memeriksa Rusmiati Rumanna boru Pardosi, istri mantan Walikota Siantar, Hulman Sitorus, Selasa (1/3).

Mantan Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Pemko Siantar (sebutan istri kepala daerah) itu diperiksa mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 11.30 wib, terkait laporan mantan Wakil Walikota Siantar Koni Ismail Siregar dan istrinya Hj.Rini Annisa Silalahi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau ingkar janji (wanprestasi red), pembayaran dana pinjaman uang kampanye Rp1,1 milyar pada tahun 2010 saat akan maju menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar (Hulman Sitorus-Koni Siregar).

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan Rusmiati Rumanna boru Pardosi. “Benar, ada pemeriksaan namun statusnya masih sebagai saksi,” ucapnya kepada POSMETRO MEDAN (grup MEDAN MX).

Lanjutnya, pemeriksaan Rusmiati merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak datang. Dan, nantinya hasilnya akan dilaporkan penyidik. “Masih dilanjutkan terus,” pungkasnya.

Diketahui, Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati warga Jalan Mual Nauli, Kel. Siopat Suhu, Siantar Timur, dilaporkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Siantar, Hj Rini Annisa boru Silalahi selaku istri Koni Ismail Siregar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015, Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta ingkar janji (wanprestasi) terkait dana kampanye sebesar Rp.1,1 milyar.

Dana pinjaman itu dengan jaminan surat tanah mertua Koni Siregar atau orangtua Hj Rini Annisa boru Silalahi yang terletak di Desa Tigaras, Kec. Dolok Pardamean, Simalungun.

Laporan pengaduan Hj Rini Annisa boru Silalahi diterima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Namun, setelah keduanya terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota (Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar) periode 2010-2015, hubungan keduanya hanya berjalan 6 bulan harmonis sehingga Hulman Sitorus tidak membayar hutang tersebut.

“Dana yang dipinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah di Desa Tigaras, Kec. Dolok Pardamean, Simalungun, bertujuan sebagai modal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah menang Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya,” ujar Koni Ismail Siregar kepada wartawan setelah membuat pengaduan ke polisi, beberapa waktu lalu sembari mengakui bahwa komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.

Disebutkan, uang sebesar Rp.1,1 milyar itu ditransfer ke rekening istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi nomor 0189769060 tertanggal 19 April 2010. (gib/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/