26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eddy Syofian Siap Buka-bukaan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Syofian Purba, siap buka-bukaan di persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut yang membelitnya. Eddy berjanji akan membuka perkara ini terang benderang di hadapan penegak hukum dan publik.

“Ini masih dakwaan. Bila saya keberatan, saya akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi). Biar saksi-saksi dulu berbicara. Silakan saksi berbicara ada yang fiktif penerimanya dan apa ada saya menerima upeti dari situ, silakan saksi berbicara. Saksinya ada 141,” kata Eddy Syofian usai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Menjalani sidang perdana ini, Eddy mengaku lebih mengutamakan keikhlasan dan memilih menenangkan diri.

Langkah ini dilakukannya, agar saat menjalani persidangan lebih santai dan tidak gugup sewaktu duduk di hadapan majelis hakim.

“Saya kan sudah ditempah selama empat bulan delapan hari sejak ditahan. Yang memberikan ketenangan bagi diri saya karena ikhlas dan selalu mendekatkan diri kepada Allah,” ucapnya.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan ini, Eddy Syofian didakwa pada kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Sikap Eddy Syofian yang akan buka-bukaan dalam persidangan ini tak lepas dari tawaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Marsudin Nainggolan yang menyidangkan perkara ini. Eddy ditawari menjadi justice collaborator.

“Kalau Anda mengaku kesalahan, bisa meringankan hukum Anda. Kalau berbelit-belit, akan memperberat hukuman Anda sendiri dan bila Anda menjadi justice collabulator, bisa dikordinasi dengan jaksa nantinya,” ungkap Marsudin.

Mendengar tawaran itu, mantan Kadis Kominfo Pemprovsu ini hanya menganggukkan kepala saja di kursi pesakitan.

Kemudian, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Syofian Purba, siap buka-bukaan di persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut yang membelitnya. Eddy berjanji akan membuka perkara ini terang benderang di hadapan penegak hukum dan publik.

“Ini masih dakwaan. Bila saya keberatan, saya akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi). Biar saksi-saksi dulu berbicara. Silakan saksi berbicara ada yang fiktif penerimanya dan apa ada saya menerima upeti dari situ, silakan saksi berbicara. Saksinya ada 141,” kata Eddy Syofian usai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Menjalani sidang perdana ini, Eddy mengaku lebih mengutamakan keikhlasan dan memilih menenangkan diri.

Langkah ini dilakukannya, agar saat menjalani persidangan lebih santai dan tidak gugup sewaktu duduk di hadapan majelis hakim.

“Saya kan sudah ditempah selama empat bulan delapan hari sejak ditahan. Yang memberikan ketenangan bagi diri saya karena ikhlas dan selalu mendekatkan diri kepada Allah,” ucapnya.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan ini, Eddy Syofian didakwa pada kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Sikap Eddy Syofian yang akan buka-bukaan dalam persidangan ini tak lepas dari tawaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Marsudin Nainggolan yang menyidangkan perkara ini. Eddy ditawari menjadi justice collaborator.

“Kalau Anda mengaku kesalahan, bisa meringankan hukum Anda. Kalau berbelit-belit, akan memperberat hukuman Anda sendiri dan bila Anda menjadi justice collabulator, bisa dikordinasi dengan jaksa nantinya,” ungkap Marsudin.

Mendengar tawaran itu, mantan Kadis Kominfo Pemprovsu ini hanya menganggukkan kepala saja di kursi pesakitan.

Kemudian, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/