28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diotaki Guru, SIM C Palsu Dibanderol Rp250 Ribu

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing menginterogasi para tersangka pemalsu dan pembeli SIM C, Rabu (27/1/2016).
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing menginterogasi para tersangka pemalsu dan pembeli SIM C, Rabu (27/1/2016).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satu dari pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diringkus polisi ternyata berstatus pengajar di SD swasta Pantailabu dan Lubuk Pakam. Selain SIM palsu, pria yang sudah 10 tahun jadi guru honor itu juga mencetak kartu anggota wartawan (Pers) palsu. Albon Simbolon (52) warga Komplek Perumahan Jati Permai, Desa Pasarmelintang, Lubuk Pakam adalah nama pelaku.

Dalam paparan Satreskrim Polres Deliserdang, Albon mengaku 2 SIM palsu itu dijualnya Rp250 ribu. Dia menjelaskan, permohonan buat SIM palsu yang ditandatangani Kasat Lantas AKP T Rizal Moelana itu bermula dari permintaan Ade Irwansyah Putra, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Pantai Cermin. Pemohon aslinya dari Hermansyah warga Dusun IV Pantai Cermin Kiri, Pantai Cermin. Selanjutnya, Hermansyah meminta tolong kepada Ade yang merupakan abang iparnya.

“Aku terima untuk ngurus 2 SIM dan satu kartu wartawan, dari Ade Rp250 ribu,” aku Albon, Rabu (27/1). Padahal, Hermansyah telah menyetor uang tunai kepada Ade senilai Rp400 ribu untuk pembuatan 2 SIM palsu. Masing-masing atas nama Joni Putra, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, dan Hermansyah. Albon beralasan hanya ingin menolong Ade yang minta membuat kartu wartawan.

Jumlah yang sudah dicetak untuk kartu wartawan, katanya 40 unit dengan harga Rp100 ribu/kartu. “Ya biar aman saja pakai itu. Kartu Kupas Tuntas News,” sebut Ade Irwansyah saat ditanya Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

Kapolres menyatakan, kelima pelaku ini bukan sindikat pembuatan SIM palsu tersebut. Polisi menilai, Albon sebagai otak pelaku yang dikenakan Pasal 263 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami telah mengamankan 5 pelaku yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan SIM yang dicetak menggunakan alat komputer yang semestinya SIM itu produk Satlantas Polres Deliserdang. Dalam SIM, kasat yang lama, di mana tahun 2013 yang sudah dimutasikan. Dari SIM diidentifikasi bentuk tidak sesuai dan tidak memiliki hologram. Belum sindikat karena tidak saling kenal,” sebut mantan Kapolres Tobasa ini.

Terungkapnya SIM palsu ini saat Satlantas menggelar razia di Jalinsum Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kamis (21/1). Bripka Herbin memberhentikan laju kendaraan Hermansyah yang mengendarai Yamaha Mio warna hijau BK 4843 XU. Dari situ diketahui jika Hermansyah menunjukkan SIM palsu. Alhasil, dia pun digelandang ke Mapolres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kerja polisi membuahkan hasil. Dua pelaku lainnya berhasil diciduk, yakni Habibi (26) warga Jalan Bakti II No 56 Desa Sekip, Lubukpakam dan Romi Algamar (35) warga Jalan Diponegoro No 7 Kelurahan Lubukpakam Pekan.

Habibi dan Romi tak saling mengenal. Romi berperan sebagai pengedit SIM palsu permintaan dari Albon dan tempat rental cetak Habibi dijadikan pelabuhan terakhir untuk menerbitkan SIM palsu tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa, 2 unit CPU lengkap dengan monitor, 1 alat scan merek Canon, 1 printer dan 1 unit pemotong kertas fiber. “Aku tahun 2014 lalu sudah selesai S2 jurusan Manajemen Komputer di Universitas Teknologi Surabaya. S1 di USU jurusan Ilmu Komputer. Bahan untuk buat id card itu kertas fiber. Yang agak tebal untuk buat kartu-kartu siswa dan kartu organisasi itu,” kata Habibi seraya mengaku baru kali itu berurusan dengan Albon. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing menginterogasi para tersangka pemalsu dan pembeli SIM C, Rabu (27/1/2016).
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing menginterogasi para tersangka pemalsu dan pembeli SIM C, Rabu (27/1/2016).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satu dari pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diringkus polisi ternyata berstatus pengajar di SD swasta Pantailabu dan Lubuk Pakam. Selain SIM palsu, pria yang sudah 10 tahun jadi guru honor itu juga mencetak kartu anggota wartawan (Pers) palsu. Albon Simbolon (52) warga Komplek Perumahan Jati Permai, Desa Pasarmelintang, Lubuk Pakam adalah nama pelaku.

Dalam paparan Satreskrim Polres Deliserdang, Albon mengaku 2 SIM palsu itu dijualnya Rp250 ribu. Dia menjelaskan, permohonan buat SIM palsu yang ditandatangani Kasat Lantas AKP T Rizal Moelana itu bermula dari permintaan Ade Irwansyah Putra, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Pantai Cermin. Pemohon aslinya dari Hermansyah warga Dusun IV Pantai Cermin Kiri, Pantai Cermin. Selanjutnya, Hermansyah meminta tolong kepada Ade yang merupakan abang iparnya.

“Aku terima untuk ngurus 2 SIM dan satu kartu wartawan, dari Ade Rp250 ribu,” aku Albon, Rabu (27/1). Padahal, Hermansyah telah menyetor uang tunai kepada Ade senilai Rp400 ribu untuk pembuatan 2 SIM palsu. Masing-masing atas nama Joni Putra, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, dan Hermansyah. Albon beralasan hanya ingin menolong Ade yang minta membuat kartu wartawan.

Jumlah yang sudah dicetak untuk kartu wartawan, katanya 40 unit dengan harga Rp100 ribu/kartu. “Ya biar aman saja pakai itu. Kartu Kupas Tuntas News,” sebut Ade Irwansyah saat ditanya Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

Kapolres menyatakan, kelima pelaku ini bukan sindikat pembuatan SIM palsu tersebut. Polisi menilai, Albon sebagai otak pelaku yang dikenakan Pasal 263 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami telah mengamankan 5 pelaku yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan SIM yang dicetak menggunakan alat komputer yang semestinya SIM itu produk Satlantas Polres Deliserdang. Dalam SIM, kasat yang lama, di mana tahun 2013 yang sudah dimutasikan. Dari SIM diidentifikasi bentuk tidak sesuai dan tidak memiliki hologram. Belum sindikat karena tidak saling kenal,” sebut mantan Kapolres Tobasa ini.

Terungkapnya SIM palsu ini saat Satlantas menggelar razia di Jalinsum Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kamis (21/1). Bripka Herbin memberhentikan laju kendaraan Hermansyah yang mengendarai Yamaha Mio warna hijau BK 4843 XU. Dari situ diketahui jika Hermansyah menunjukkan SIM palsu. Alhasil, dia pun digelandang ke Mapolres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kerja polisi membuahkan hasil. Dua pelaku lainnya berhasil diciduk, yakni Habibi (26) warga Jalan Bakti II No 56 Desa Sekip, Lubukpakam dan Romi Algamar (35) warga Jalan Diponegoro No 7 Kelurahan Lubukpakam Pekan.

Habibi dan Romi tak saling mengenal. Romi berperan sebagai pengedit SIM palsu permintaan dari Albon dan tempat rental cetak Habibi dijadikan pelabuhan terakhir untuk menerbitkan SIM palsu tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa, 2 unit CPU lengkap dengan monitor, 1 alat scan merek Canon, 1 printer dan 1 unit pemotong kertas fiber. “Aku tahun 2014 lalu sudah selesai S2 jurusan Manajemen Komputer di Universitas Teknologi Surabaya. S1 di USU jurusan Ilmu Komputer. Bahan untuk buat id card itu kertas fiber. Yang agak tebal untuk buat kartu-kartu siswa dan kartu organisasi itu,” kata Habibi seraya mengaku baru kali itu berurusan dengan Albon. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/