26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

11 Kg Sabu plus 4 Ribu Ekstasi plus 3 Rumah Mewah Disita

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba berskala besar di Medan, Sabtu (19/3) lalu. Selain menciduk 5 tersangka, petugas juga menyita barang bukti 11 kilo sabu dan 4 ribu butir ekstasi, 5 mobil mewah, sertifikat 3 rumah mewah di Medan, dan pabrik penggilingan padi milik sang bandar di Aceh.

DI, AG, AD, RD dan AM adalah inisial nama kelima tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, pemesan dan pengedali narkoba di Medan itu. Saat ini, para tersangka masih ditahan di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara Jalan Williem Iskandar Medan, untuk dilakukan pengembangan. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari dalam paparannya, Senin (21/3) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, Arman dan timnya langsung turun untuk melakukan penindakan. Begitu sampai di Medan, pihaknya langsung ke lokasi penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, tepatnya di depan Indogrosir. Dari sana petugas menangkap 2 tersangka masing-masing AD dan AG dengan barang bukti 11 kilo sabu-sabu.

“Yang pertama sekali ditangkap di Indogrosir pada Sabtu kemarin adalah AG dan AD warga asal Aceh. AG sebelum diringkus saat itu menerima 11 kilo sabu yang dikemas di dalam kardus air mineral yang dibawa AD dari Aceh. Menurut keterangan AG, dia diperintahkan oleh RD yang juga sudah diringkus di Aceh, untuk menjemput narkoba itu,”paparnya. Masih kata Arman, hari itu juga pihaknya melakukan pengembangan, karena AG juga mengaku telah menyerahkan 4000 butir pil ekstasi asal Aceh kepada AM.

“Kita bergerak ke satu hotel di kota Medan, dan langsung menggeledah kamar AM. Saat itu AM berusaha berontak, namun petugas berhasil mengamankannya. Saat penggeledahan kita mengamankan 4000 butir pil ekstasi. Tidak sampai di situ saja, pengembangan terus dilakukan dan kembali meringkus DI di Jalan Gatot Subroto Medan. DI merupakan bos besarnya, karena ia yang bisa memesan barang dari Malaysia menuju Aceh dan Medan,” ujarnya.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba berskala besar di Medan, Sabtu (19/3) lalu. Selain menciduk 5 tersangka, petugas juga menyita barang bukti 11 kilo sabu dan 4 ribu butir ekstasi, 5 mobil mewah, sertifikat 3 rumah mewah di Medan, dan pabrik penggilingan padi milik sang bandar di Aceh.

DI, AG, AD, RD dan AM adalah inisial nama kelima tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, pemesan dan pengedali narkoba di Medan itu. Saat ini, para tersangka masih ditahan di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara Jalan Williem Iskandar Medan, untuk dilakukan pengembangan. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari dalam paparannya, Senin (21/3) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, Arman dan timnya langsung turun untuk melakukan penindakan. Begitu sampai di Medan, pihaknya langsung ke lokasi penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, tepatnya di depan Indogrosir. Dari sana petugas menangkap 2 tersangka masing-masing AD dan AG dengan barang bukti 11 kilo sabu-sabu.

“Yang pertama sekali ditangkap di Indogrosir pada Sabtu kemarin adalah AG dan AD warga asal Aceh. AG sebelum diringkus saat itu menerima 11 kilo sabu yang dikemas di dalam kardus air mineral yang dibawa AD dari Aceh. Menurut keterangan AG, dia diperintahkan oleh RD yang juga sudah diringkus di Aceh, untuk menjemput narkoba itu,”paparnya. Masih kata Arman, hari itu juga pihaknya melakukan pengembangan, karena AG juga mengaku telah menyerahkan 4000 butir pil ekstasi asal Aceh kepada AM.

“Kita bergerak ke satu hotel di kota Medan, dan langsung menggeledah kamar AM. Saat itu AM berusaha berontak, namun petugas berhasil mengamankannya. Saat penggeledahan kita mengamankan 4000 butir pil ekstasi. Tidak sampai di situ saja, pengembangan terus dilakukan dan kembali meringkus DI di Jalan Gatot Subroto Medan. DI merupakan bos besarnya, karena ia yang bisa memesan barang dari Malaysia menuju Aceh dan Medan,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/