STABAT, SUMUTPOS.CO – Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumut, Polres Langkat dan Imigrasi Kelas I Medan, Mickael Chervikov (27) warga negara Rusia yang nekat menurunkan dan berniat membakar bendera Merah Putih, belum memenuhi unsur tindak pinana karena tak adanya kesengajaan.
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, BA, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH, Kanit Pidum Zul Iskandar Ginting di Mapolres Langkat, Rabu (30/3).
Dijelaskannya, yang bersangkutan tidak bermaksud untuk melakukan perbuatan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara RI. Hal itu dia lakukan karena kecewa dan merasa tidak dilayani dengan baik serta tertipu oleh para pemandu wisata di lokasi wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Warga Rusia ini merasa kecewa terhadap pemandu wisata dan mendatangi kantor Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) dan dia tidak ada maksud menghina, merendahkan dan menodai serta menarik bendera tersebut,” ujar Kapolres sambil memperlihatkan kepada wartawan bendera merah putih yang masih utuh dan tidak ada yang rusak sedikit pun.
Ditambahkan Kapolres Langkat, bahwa saat ini tindaklanjut yang dilakukan pihak penyidik Polres Langkat yakni menyerahkan Mickael Chervikov bersama ibunya ke kantor Imigrasi Kelas I Medan. Perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji menambahkan pihaknya siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan.
“Kita siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mana kegiatan warga negara Rusia ini diduga menggangu kepentingan umum,” jelas Sukoaji.