MARELAN- Satu unit gudang yang berada di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dibongkar petugas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Selasa (26/7).
Menurut pantauan wartawan Sumut Pos, pembongkaran tersebut dilakukan oleh puluhan petugas TRTB Kota Medan dibantu pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, Koramil dan pihak kecamatan dengan menggunakan martil besar hingga rubuh. Sementara, pemilik gudang tidak berada di tempat. Namun salah seorang penanggungjawab di lapangan mengatakan, SIMB gudang ini sedang diurus. (mag-11)