JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata melaporkan dugaan korupsi pelepasan aset berupa tanah dan bangunan di Unit Inna Dharma Deli, Medan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LBH Medan berharap KPK mengusut dugaan korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan yang terjadi pada 2014 itu.
“Ya, kami meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas pelepasan aset Inna Dharma Deli, Medan, karena diduga penuh praktik korupsi dalam proses pelepasannya,” kata Surya Adinata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/4).
Seperti tercantum dalam Laporan Keuangan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) per 31 Desember 2014 yang telah diaudit Kantor Akuntan Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, pada 22 Desember 2014, perusahaan melakukan pelepasan aset tetap di Inna Dharma Deli, Medan. Aset tersebut berupa tanah seluas 7.856 meter persegi dan bangunan seluas 6.672 meter persegi kepada PT Waskita Karya (Persero).
“Harga pelepasan atas aset tersebut adalah sebesar Rp176,7 miliar sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 190/2014 dan 191/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh Ekoevidolo SH, Notaris di Jakarta,” ujar Surya, mengutip dokumen laporan keuangan PT HIN, sembari menambahkan pelepasan aset tanah itu, tercantum laba atas pelepasan aset tetap sebesar Rp166,09 miliar.
“KPK adalah lembaga yang sangat kredibel dan dipercaya publik, sehingga laporan ini merupakan langkah yang tepat dan berharap KPK akan mengumumkan siapa saja yang berperan dalam kasus ini dan diproses secara hukum,” ujar Surya.
Kajian LBH Medan imbuh Surya, menduga bahwa aksi korporasi tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Dengan demikian patut diduga pula terjadi indikasi korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Surya juga menuntut tiga hal dalam kasus ini. Pertama, mendesak kepada pihak terkait, dalam hal ini menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan undang-undang atas Pelepasan dan Penjualan aset tanah dan bangunan oleh Direksi PT Hotel Natour Indonesia atau Hotel Dharma Deli Medan kepada pihak pengembang, yaitu PT Waskita Karya.
Kedua, meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR RI untuk membatalkan penjualan dan pelepasan aset oleh Direksi PT Hotel Natour Indonesia atau Hotel Dharma Deli Medan kepada pihak pengembang, yaitu PT Waskita Karya.
“Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk proaktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan aset bangunan Hotel Dharma Deli Medan karena Bangunan dan lingkungan tersebut bernilai sejarah arsitektur kepurbakalaan dan budaya di Kota Medan, dan telah ditetapkan sebagai salah satu bangunan lama yang bersejarah serta termasuk dalam situs cagar budaya yang dilindungi oleh aturan hukum Peraturan Daerah Kota Medan,” tandas Surya.(fas/jpnn/adz)