26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kontrak Buana Plaza Selesai 2011 Lalu, dan… Konon Sudah Tergadai

Gedung Buana Plaza Medan, yang kontraknya dengan Pemko Medan sudah selesai 2011 lalu.
Gedung Buana Plaza Medan, yang kontraknya dengan Pemko Medan sudah selesai 2011 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buana Plaza Medan yang masih merupakan aset Pemko Medan disinyalir telah digadaikan PT Aksara Jaya Indah (AJI) selaku pengelola. Masa kontrak pemakaian gedung yang habis sejak 2011 silam, ternyata dimanfaatkan oleh pengelola untuk ‘menyerobot’ pasar Aksara tersebut dari tangan pemko.

Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, sewaktu Pemko Medan ingin mengurus segala sesuatunya justru gedung tersebut sudah digadaikan pengelola.

“Persoalannya sekarang adalah ketika itu (Buana Plaza, Red) mau kita urus, malah mereka (pengelola) sudah menggadaikan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pembahasan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (24/5).

Namun saat ditanya mulai tahun berapa proses penggadaian itu terjadi, Syaiful mengaku tidak mengetahui. Ironinya, pria berkacamata tersebut tampak ragu menjawab siapa pengelola yang kini menduduki gedung itu. “Pihak pengelola yang bekerjasama dengan pemko itu lah. Harusnya kan mereka minta izin dulu sama kita. Inikan sudah persoalan hukum,” kata Syaiful.

Dia tampak berkelit mengenai persoalan ini, dan melempar bola ke Bagian Aset untuk mempertanyakan secara jelas dokumentasi atas lahan tersebut. Meski demikian, Syaiful mengamini bahwa Buana Plaza masih terdata sebagai aset milik Pemko Medan. “Itukan aset kita. Dokumentasinya ada di bagian aset, jadi silahkan konfirmasi ke sana,” sebutnya tanpa bisa merinci berapa yang diperoleh pemko dari pengelola atas sewa gedung tersebut.

Disinggung mengenai upaya Pemko Medan atas persoalan ini, Syaiful mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan pengelola ke aparat penegak hukum. “Pemko Medan sudah melaporkan pihak pengelola ke aparat hukum,” pungkasnya.

Gedung Buana Plaza Medan, yang kontraknya dengan Pemko Medan sudah selesai 2011 lalu.
Gedung Buana Plaza Medan, yang kontraknya dengan Pemko Medan sudah selesai 2011 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buana Plaza Medan yang masih merupakan aset Pemko Medan disinyalir telah digadaikan PT Aksara Jaya Indah (AJI) selaku pengelola. Masa kontrak pemakaian gedung yang habis sejak 2011 silam, ternyata dimanfaatkan oleh pengelola untuk ‘menyerobot’ pasar Aksara tersebut dari tangan pemko.

Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, sewaktu Pemko Medan ingin mengurus segala sesuatunya justru gedung tersebut sudah digadaikan pengelola.

“Persoalannya sekarang adalah ketika itu (Buana Plaza, Red) mau kita urus, malah mereka (pengelola) sudah menggadaikan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pembahasan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (24/5).

Namun saat ditanya mulai tahun berapa proses penggadaian itu terjadi, Syaiful mengaku tidak mengetahui. Ironinya, pria berkacamata tersebut tampak ragu menjawab siapa pengelola yang kini menduduki gedung itu. “Pihak pengelola yang bekerjasama dengan pemko itu lah. Harusnya kan mereka minta izin dulu sama kita. Inikan sudah persoalan hukum,” kata Syaiful.

Dia tampak berkelit mengenai persoalan ini, dan melempar bola ke Bagian Aset untuk mempertanyakan secara jelas dokumentasi atas lahan tersebut. Meski demikian, Syaiful mengamini bahwa Buana Plaza masih terdata sebagai aset milik Pemko Medan. “Itukan aset kita. Dokumentasinya ada di bagian aset, jadi silahkan konfirmasi ke sana,” sebutnya tanpa bisa merinci berapa yang diperoleh pemko dari pengelola atas sewa gedung tersebut.

Disinggung mengenai upaya Pemko Medan atas persoalan ini, Syaiful mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan pengelola ke aparat penegak hukum. “Pemko Medan sudah melaporkan pihak pengelola ke aparat hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/