BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Togar Hutauruk (41) tega memperkosa putrinya sendiri. Tak tanggung, warga Kampung Cingwan, Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan menggauli darah dagingnya selama 2 tahun.
Perbuatan Togar itu terbongkar, Kamis (2/6) sore. Sebut saja Bunga (16), sudah tak tahan lagi menanggung kekerasan fisik dan seks ayah kandungnya.
Terakhir kali Togar menindih Bunga, Kamis (2/6) sore sekira pukul 13.30 WIB. Sepulang dari sekolah Bunga dipaksa meladeni syahwat Togar di dalam kamar.
Saat itu, kondisi rumah sedang sepi. Istri Togar, Mangatur boru Pangaribuan (38) sedang berjualan sayur di Pasar Marelan.
Dia atas ranjang, Togar melucuti pakaian putrinya itu. Bunga meronta dan coba melawan. Namun, tangan kekar langsung Togap memukul wajah korban. Bunga tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya bisa pasrah karena tak berdaya.
Puas memperkosa putri sulungnya, Togar lalu keluar rumah menyusul sang istri ke pasar untuk bergantian membantu jualan sayur. Sedangkan, istrinya beranjak pulang untuk mengerjakan pekerjaan di rumah mereka.
Karena tak kuat lagi, setiba ibunya di rumah, Bunga pun membuka aib yang 2 tahun belakangan disimpannya rapat-rapat.
Mendengar pengakuan putrinya, Mangatur sontak terkejut. Bahkan, ibu anak empat itu yang sudah dinikahi Togar seakan tak percaya dengan apa yang diungkapkan anaknya.
“Sempat aku menolak, tapi bapak langsung main pukul. Mulutku ini sempat disulut pakai api rokok, karena aku menolak diajak begituan. Aku sudah tak tahan lagi, makanya tadi ngadu sama mamak.” aku Bunga di Polsek Medan Labuhan, Kamis (2/6) sore.
Kasus tersebut langsung diberitahukan kepada pihak keluarga. Kabar itu pun begitu cepat beredar di warga sekitar. Setelah disepakati, pihak keluarga bersama
warga langsung meringkus Togar yang sedang berjualan di pasar.
“Kau ayah biadab, harusnya kau yang melindungi boru (putri) mu itu. Bukan malah kau garap, bapak macam apanya kau ini,” hardik Mangatur kepada Togar.
Geram dengan ulah Togar, sejumlah warga juga sempat memukuli pelaku. Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor ayah jelebau ini pun dibawa dan diserahkan ke kantor polisi.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Yasir Ahmadi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa. “Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga. Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dikenakan pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan
Anak,” tandas, Yasir.(rul/smg/ala)