29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Tersangka Sakit, Satu di LN, Satu Mangkir Tanpa Alasan

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Gedung Bank Sumut di Medan.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kali kedua, para tersangka kasus dugaan pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (27/6). Dari lima tersangka pada kasus korupsi ini, hanya satu orang tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, Drs M Yahya.

“Hanya satu orang tersangka, M Yahya yang hadir. Sedangkan empat tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian.

Keempat tersangka, yakni Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut M Jefri Sitindaon ST, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif.

“Alasannya sakit kepada kita dan kita terima. Yang sakit, yakni Irwan Pulungan dan M Jefri Sitindaon melalui kuasa hukumnya masing-masing menyampikan surat sakit. Tapi hanya M Jefri Sitindaon yang menyertakan surat sakit,” sebut mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Tersangka H Haltafif, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat yang menyebut dirinya masih berada di Malaysia mengantar anaknya mengikuti pendidikan di luar negeri.

“Sedangkan tersangka Zulkarnain belum memberi konfirmasi terkait ketidakhadirannya di kejatisu,” jelasnya.

Dengan ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menilai keempat tersangka tidak kooperatif dengan upaya hukum dilakukan dan proses penyidikan. Atas hal itu, penyidik Kejati Sumut akan mengagenda pemeriksaan ulang, usai Lebaran. “Sudah tidak kooperatif ini, habis lebaran kita layangkan pemanggilan ketiga,” tegas Novan.

Bila nanti, pada pemanggilan ketiga, para tersangka tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Penyidik akan melakukan upaya hukum tegas terhadap tersangka. “Kita panggil sekali lagi (panggilan ketiga). Kalau tidak hadir, baru kita panggil paksa seluruh tersangka,” cetus Novan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi di bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Gedung Bank Sumut di Medan.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kali kedua, para tersangka kasus dugaan pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (27/6). Dari lima tersangka pada kasus korupsi ini, hanya satu orang tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, Drs M Yahya.

“Hanya satu orang tersangka, M Yahya yang hadir. Sedangkan empat tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian.

Keempat tersangka, yakni Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut M Jefri Sitindaon ST, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif.

“Alasannya sakit kepada kita dan kita terima. Yang sakit, yakni Irwan Pulungan dan M Jefri Sitindaon melalui kuasa hukumnya masing-masing menyampikan surat sakit. Tapi hanya M Jefri Sitindaon yang menyertakan surat sakit,” sebut mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Tersangka H Haltafif, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat yang menyebut dirinya masih berada di Malaysia mengantar anaknya mengikuti pendidikan di luar negeri.

“Sedangkan tersangka Zulkarnain belum memberi konfirmasi terkait ketidakhadirannya di kejatisu,” jelasnya.

Dengan ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menilai keempat tersangka tidak kooperatif dengan upaya hukum dilakukan dan proses penyidikan. Atas hal itu, penyidik Kejati Sumut akan mengagenda pemeriksaan ulang, usai Lebaran. “Sudah tidak kooperatif ini, habis lebaran kita layangkan pemanggilan ketiga,” tegas Novan.

Bila nanti, pada pemanggilan ketiga, para tersangka tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Penyidik akan melakukan upaya hukum tegas terhadap tersangka. “Kita panggil sekali lagi (panggilan ketiga). Kalau tidak hadir, baru kita panggil paksa seluruh tersangka,” cetus Novan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi di bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/