26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

‘Garap’ Dua Anak SD, Pemuda Cabul Gagal pada Korban Ketiga

Foto: Gibson/PM SN, gadis kecil yang nyaris diperkosa remaja cabul.
Foto: Gibson/PM
SN, gadis kecil yang nyaris diperkosa remaja cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keganasan nafsu D (18) tak pandang bulu. Lelaki ini disebut memerkosa dua anak SD. Kelakuan remaja ini baru ketahuan setelah anak SD yang mau dimangsa malah melapor ke neneknya.

Dimulai ketika Mariani (35) ibu kandung SN (12), salah satu korban yang bermukim di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ini bercerita kepada wartawan di Poldasu, saat melaporkan aksi pencabulan itu, Rabu (3/8).

Kejadian yang menimpa anaknya itu berlangsung sekira pertengahan bulan Mei lalu. Siang itu, NS dan salah seorang temannya, U (12) sedang bermain di halaman. Tiba-tiba D datang dan melemparkan kertas bertuliskan ‘Adek Mau jadi Pacar Abang?’. Selanjutnya D berkata akan menunggu mereka di semak-semak, belakang rumah warga.

NS dan U lalu mengikuti D. Setelah tiba di sana, D lalu merayu keduanya sambil mengiming-imingi uang Rp10 ribu. Saat itu, D sukses menggauli U. NS mengaku menyaksikan sendiri adegan ala pasutri itu berlangsung. “Iya, kutengok,” jawab anak pertama dari 3 bersaudara ini dengan lugunya.

Usai menggarap U, D kembali mencoba menggarap NS. Upaya D nyaris gagal karena NS sempat menolak. Namun setelah dipaksa, NS akhirnya turut menjadi korban. Pengakuan NS, U menyaksikan langsung saat dirinya digarap D.

Beberapa pekan kemudian, D kembali melancarkan aksinya, kali ini kepada U dan seorang temannya yang lain berinisial S. Di hadapan S, D kembali sukses menggarap U untuk kali kedua, namun niatnya gagal untuk ‘menggasak’ S karena S melawan. S lalu menceritakan aksi D kepada neneknya yang diketahui berinisial P.

Kuatir ada korban lain, Kamis (28/7) lalu P kemudian bercerita kepada warga lain di lingkungan itu.

Kabar itu langsung tersiar ke telinga Mariani, ibu kandung NS. Minggu (31/7), Mariani memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mariani, U mengaku sudah 2 kali digagahi oleh D. U bahkan membeber bahwa NS juga pernah juga digauli oleh D. Mariani lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah sekali dikerjai oleh D.

Mariani lalu membicarakan hal ini dengan keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Poldasu. Mariani didampingi kuasa hukum mereka, Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora sesuai dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT ‘I’ tanggal 3 Agustus. Dalam laporan itu, pelaku disangkakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu,” sebut Redyanto.

“Kami sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Terkait itu, Kasubdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi belum bisa memberikan pernyataan banyak. “Saya cek dulu LP nya ya,” ujarnya singkat.(gib/rbb)

Foto: Gibson/PM SN, gadis kecil yang nyaris diperkosa remaja cabul.
Foto: Gibson/PM
SN, gadis kecil yang nyaris diperkosa remaja cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keganasan nafsu D (18) tak pandang bulu. Lelaki ini disebut memerkosa dua anak SD. Kelakuan remaja ini baru ketahuan setelah anak SD yang mau dimangsa malah melapor ke neneknya.

Dimulai ketika Mariani (35) ibu kandung SN (12), salah satu korban yang bermukim di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ini bercerita kepada wartawan di Poldasu, saat melaporkan aksi pencabulan itu, Rabu (3/8).

Kejadian yang menimpa anaknya itu berlangsung sekira pertengahan bulan Mei lalu. Siang itu, NS dan salah seorang temannya, U (12) sedang bermain di halaman. Tiba-tiba D datang dan melemparkan kertas bertuliskan ‘Adek Mau jadi Pacar Abang?’. Selanjutnya D berkata akan menunggu mereka di semak-semak, belakang rumah warga.

NS dan U lalu mengikuti D. Setelah tiba di sana, D lalu merayu keduanya sambil mengiming-imingi uang Rp10 ribu. Saat itu, D sukses menggauli U. NS mengaku menyaksikan sendiri adegan ala pasutri itu berlangsung. “Iya, kutengok,” jawab anak pertama dari 3 bersaudara ini dengan lugunya.

Usai menggarap U, D kembali mencoba menggarap NS. Upaya D nyaris gagal karena NS sempat menolak. Namun setelah dipaksa, NS akhirnya turut menjadi korban. Pengakuan NS, U menyaksikan langsung saat dirinya digarap D.

Beberapa pekan kemudian, D kembali melancarkan aksinya, kali ini kepada U dan seorang temannya yang lain berinisial S. Di hadapan S, D kembali sukses menggarap U untuk kali kedua, namun niatnya gagal untuk ‘menggasak’ S karena S melawan. S lalu menceritakan aksi D kepada neneknya yang diketahui berinisial P.

Kuatir ada korban lain, Kamis (28/7) lalu P kemudian bercerita kepada warga lain di lingkungan itu.

Kabar itu langsung tersiar ke telinga Mariani, ibu kandung NS. Minggu (31/7), Mariani memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mariani, U mengaku sudah 2 kali digagahi oleh D. U bahkan membeber bahwa NS juga pernah juga digauli oleh D. Mariani lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah sekali dikerjai oleh D.

Mariani lalu membicarakan hal ini dengan keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Poldasu. Mariani didampingi kuasa hukum mereka, Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora sesuai dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT ‘I’ tanggal 3 Agustus. Dalam laporan itu, pelaku disangkakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu,” sebut Redyanto.

“Kami sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Terkait itu, Kasubdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi belum bisa memberikan pernyataan banyak. “Saya cek dulu LP nya ya,” ujarnya singkat.(gib/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/