JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Obral remisi terhadap narapidana korupsi masih saja terjadi. Kasus Gayus Tambunan menjadi contohnya. Rabu (17/8), koruptor kasus pajak itu tetap menerima remisi, meskipun beberapa waktu lalu menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran.
Gayus merupakan satu dari 428 narapidana korupsi se-Indonesia yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 RI. Kadiv Pemasyarakatan Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, Gayus berhak mendapatkan remisi karena tak terkena pengetatan peraturan pemerintah (PP) No. 99 / 2012.
Mengenai pelanggaran yang pernah dibuat Gayus dengan makan di luar lapas tanpa izin, Agus mengatakan sanksi tersebut sudah dijatuhkan. Yakni dengan memindahkan penahanan Gayus dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. ’’Ketika itu yang salah kan juga petugasnya. Kalau petugas pengawalnya tidak menuruti keinginan Gayus kan tidak terjadi,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gayus pernah makan di restoran bersama dua perempuan. Padahal ketika Gayus hanya izin untuk mengikuti sidang perceraiannya. Saat itu, Kementerian Hukum dan HAM menyebut apa yang dilakukan Gayus merupakan sebuah pelanggaran. Nah, salah satu syarat untuk menerima remisi ialah napi bersangkutan tak melanggar aturan yang ada di dalam lapas.
Terkait hal ini, Agus menyebut pelanggaran Gayus itu sudah berlangsung setahun lalu. ’’Jadi tahun ini dia tetap berhak mendapatkan remisi,’’ ujarnya. Remisi yang diterima Gayus dalam perayaan HUT RI kemarin tak tanggung-tanggung, yakni pemotongan masa penahanan selama enam bulan. Termasuk kategori remisi tertinggi HUT RI.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku heran dengan diberikannya remisi kepada Gayus. “Narapidana bandel kok dapat remisi,’’ ujarnya. Pemberian potosan masa tahanan itu sangat janggal, karena Gayus bukanlah napi yang mentaati aturan.
Dalam perayaan HUT ke–71 RI kemarin, Kemenkum HAM memberikan remisi terhadap 82.015 napi. Rinciannya, sebanyak 3.528 napi mendapatkan remisi umum II. Remisi itu membuat mereka langsung bebas dari lapas. Sementara sebanyak 78.487 napi lainnya menerima pengurangan hukuman atau remisi umum I. Besaran pemberiannya antara 1 bulan- 6 bulan.
Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul Sumatera Utara sebanyak 8.191 napi dan Jawa Timur sebanyak 7.328 napi. (gun/lum/jpg/rbb)