30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Erry Tak Hadir, Sidang Gatot Ditunda

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho dibawa petugas untuk selanjutnya menuju lapas Tanjung Gusta usai pemberkasan di Kejari Medan, Rabu (19/7) malam lalu. Gatot Pudjo Nugroho terlibat kasus korupsi Dana Bansos dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho dibawa petugas untuk selanjutnya menuju lapas Tanjung Gusta usai pemberkasan di Kejari Medan, Rabu (19/7) malam lalu. Gatot Pudjo Nugroho terlibat kasus korupsi Dana Bansos dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, batal digelar Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8) siang. Batalnya sidang digelar karena saksi tidak hadir,
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadari saksi berjumlah 10 orang. Di mana, sidang yang biasanya sudah dimulai jelang tengah hari tersebut awalnya diundur menjadi pukul 13.30 WIB lantaran saksi yang dijadwalkan hadir belum datang. Namun, ketika sidang dimulai, saksi belum juga hadir.

“Sidang dilanjutkan Senin (29/8) depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujar hakim Janiko Girsang, majelis hakim ketua pada persidangan tersebut setelah mendengar keterangan jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi yang tidak hadir.

Ketidakhadiran saksi yang kesemuanya merupakan staf Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Parlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut itu sebelumnya sudah disebutkan JPU Fernando Simbolon. Kendati tidak menyebutkan siapa saja yang tidak datang, Fernando sebelum sidang membenarkan saksi tidak hadir. “Saksi ada yang tidak hadir. Tapi kami belum tahu jumlahnya berapa,” ujarnya singkat.

Ahmad Hasni, Penasihat Hukum Gatot Pujo Nugroho mengatakan, ada beberapa saksi yang tidak datang memberikan keterangan pada sidang tersebut, di antaranya, pria yang menjabat saat itu sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpolinmas Muhammad Ilyas Hasibuan, Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Pemprov Sumut Mimin Indriati dan beberapa saksi lain, salah satunya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi.

“Jadi dijadwalkan, sidang keterangan para saksi itu untuk Senin (29/8),” ujar Ahmad Hasni.

Sementara Gatot tidak berkomentar terkait penundaan tersebut dan langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum sidang dimulai, Gatot sempat menyebutkan, mobil yang menjemputnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjunggusta Medan, Kamis (25/8) datang lebih lambat dari sebelumnya. “Hari ini mobil yang jemput datang agak lama ke Lapas,” ucapnya.

Untuk diketahui, Gatot didakwa bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut melakukan Tipikor atas dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.(gus/azw)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho dibawa petugas untuk selanjutnya menuju lapas Tanjung Gusta usai pemberkasan di Kejari Medan, Rabu (19/7) malam lalu. Gatot Pudjo Nugroho terlibat kasus korupsi Dana Bansos dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho dibawa petugas untuk selanjutnya menuju lapas Tanjung Gusta usai pemberkasan di Kejari Medan, Rabu (19/7) malam lalu. Gatot Pudjo Nugroho terlibat kasus korupsi Dana Bansos dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, batal digelar Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8) siang. Batalnya sidang digelar karena saksi tidak hadir,
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadari saksi berjumlah 10 orang. Di mana, sidang yang biasanya sudah dimulai jelang tengah hari tersebut awalnya diundur menjadi pukul 13.30 WIB lantaran saksi yang dijadwalkan hadir belum datang. Namun, ketika sidang dimulai, saksi belum juga hadir.

“Sidang dilanjutkan Senin (29/8) depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujar hakim Janiko Girsang, majelis hakim ketua pada persidangan tersebut setelah mendengar keterangan jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi yang tidak hadir.

Ketidakhadiran saksi yang kesemuanya merupakan staf Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Parlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut itu sebelumnya sudah disebutkan JPU Fernando Simbolon. Kendati tidak menyebutkan siapa saja yang tidak datang, Fernando sebelum sidang membenarkan saksi tidak hadir. “Saksi ada yang tidak hadir. Tapi kami belum tahu jumlahnya berapa,” ujarnya singkat.

Ahmad Hasni, Penasihat Hukum Gatot Pujo Nugroho mengatakan, ada beberapa saksi yang tidak datang memberikan keterangan pada sidang tersebut, di antaranya, pria yang menjabat saat itu sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpolinmas Muhammad Ilyas Hasibuan, Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Pemprov Sumut Mimin Indriati dan beberapa saksi lain, salah satunya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi.

“Jadi dijadwalkan, sidang keterangan para saksi itu untuk Senin (29/8),” ujar Ahmad Hasni.

Sementara Gatot tidak berkomentar terkait penundaan tersebut dan langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum sidang dimulai, Gatot sempat menyebutkan, mobil yang menjemputnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjunggusta Medan, Kamis (25/8) datang lebih lambat dari sebelumnya. “Hari ini mobil yang jemput datang agak lama ke Lapas,” ucapnya.

Untuk diketahui, Gatot didakwa bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut melakukan Tipikor atas dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/