LOMBOK, SUMUTPOS.CO – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba. AA Gatot dan Aminah disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Group Jawa Pos).
Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip Mataram beberapa waktu lalu.
“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.
Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya. “Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.
Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika. Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.
Dewi Aminah juga membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram. “Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jp)
LOMBOK, SUMUTPOS.CO – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba. AA Gatot dan Aminah disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Group Jawa Pos).
Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip Mataram beberapa waktu lalu.
“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.
Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya. “Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.
Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika. Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.
Dewi Aminah juga membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram. “Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jp)