TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Purba Mergana, Kalimbubu, Anak Beruna ras Temanna Sedalanen Kerina, demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Jumat (21/10) sore.
Simpatisan Purba Mergana, Anju Silitonga menyebutkan, mereka mempertanyakan alasan pembatalan eksekusi lahan Bukit Kubu Hotel oleh PN Kabanjahe yang telah ditentukan pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu.
“Eksekusi ini sudah berkali-kali ditunda. Padahal ketetapan dari Mahkamah Agung dan PN Kabanjahe sudah keluar. Kita ingin mempertanyakan apa alasan pembatalan dan kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan kembali. Hingga saat ini jawabannya belum kita dapatkan,” jelas Anju.
Menurutnya, jika pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban dari PN Kabanjahe, pihaknya akan terus menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo,” pungkasnya.
Ratusan massa hadir di depan PN Kabanjahe dengan menumpangi sekitar 50-an mobil pribadi dengan berbagai jenis. Seluruh massa Purba Mergana tampak mengenakan pita kuning dan sebagian mengenakan topi warna hitam bertuliskan “PURBA” berwarna kuning.
Kumpulan massa berkali-kali meneriakkan yel-yel Purba Mergana sambil bernyanyi dan berjoget, serta meminta Ketua PN Kabanjahe, Aimafni Arli SH MH keluar menemui mereka.
Personel keamanan dari Polres Karo, Brimob Poldasu dan TNI dari Kodim 0205/TK dan Yonif 125/Si’mbisa tampak melakukan penjagaan ketat dengan persenjataan lengkap. Gerbang pintu masuk tampak ditutup rapat.
Sejumlah perwakilan dan kuasa hukum Purba Mergana, Rakerhut Situmorang SH dkk, akhirnya diterima oleh pihak PN Kabanjahe, untuk dilakukan dialog. Massa membubarkan diri sekira pukul 17.30 WIB.
Seperti diketahui, lahan Bukit Kubu Hotel seluas 6,1 hektar sebelumnya rencananya dilakukan eksekusi sesuai putusan PN Kabanjahe tentang perkara perdata No.50/Pdt.G/2012/PN.Kbj. Hal itu menyusul terbitnya putusan MA RI No 590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015 lalu. Pihak termohon (Bukit Kubu Hotel) diketahui telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). (cr-9/ras)