28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tak Punya Izin, Pukat Trawl asal Batubara Ditangkap

Kapal pukat trawl-Ilustrasi.
Kapal pukat trawl-Ilustrasi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal patroli KP II-2002 milik Polda Sumut menangkap kapal ikan pukat trawl (hela) KM Piana Surya milik pengusaha perikanan. Kapal dimaksud diamankan saat sedang beroperasi di perairan Batubara, Kamis (20/10) kemarin.

Penangkapan kapal itu bermula dari patroli rutin digelar petugas kapal KP II-2002 di sekitar perairan tersebut. Dari kejauhan, didapati kapal dengan alat tangkap trawl tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Indra Budiman selaku nahkoda KM Piana Surya tidak dapat menunjukan dokumen perizinan terkait atas penggunaan alat tangkap pukat trawl.

Guna pemeriksaan lanjutan, kapal diawaki 4 orang warga asal Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, berikut muatan ikan segar selanjutnya digiring ke dermaga Dirpolair Polda Sumut di Belawan.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Sumut, AKBP Den Martin ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyebutkan, saat ini kapal masih dalam perjalanan menuju perairan Belawan. “Diduga KM Piana Surya melanggar Pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandas, Martin. (rul/ije)

Kapal pukat trawl-Ilustrasi.
Kapal pukat trawl-Ilustrasi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal patroli KP II-2002 milik Polda Sumut menangkap kapal ikan pukat trawl (hela) KM Piana Surya milik pengusaha perikanan. Kapal dimaksud diamankan saat sedang beroperasi di perairan Batubara, Kamis (20/10) kemarin.

Penangkapan kapal itu bermula dari patroli rutin digelar petugas kapal KP II-2002 di sekitar perairan tersebut. Dari kejauhan, didapati kapal dengan alat tangkap trawl tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Indra Budiman selaku nahkoda KM Piana Surya tidak dapat menunjukan dokumen perizinan terkait atas penggunaan alat tangkap pukat trawl.

Guna pemeriksaan lanjutan, kapal diawaki 4 orang warga asal Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, berikut muatan ikan segar selanjutnya digiring ke dermaga Dirpolair Polda Sumut di Belawan.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Sumut, AKBP Den Martin ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyebutkan, saat ini kapal masih dalam perjalanan menuju perairan Belawan. “Diduga KM Piana Surya melanggar Pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandas, Martin. (rul/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/