28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pilkada Siantar 16 November 2016

Pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, tak ikut dalam Pilkada Pematangsiantar tanggal 16 November 2016 mendatang.
Pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, tak ikut dalam Pilkada Pematangsiantar tanggal 16 November 2016 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar tetap akan digelar 16 November 2016 mendatang. Bahkan, KPUD Kota Pematangsiantar tengah menginput data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sana.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyebutkan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi KPUD Pematangsiantar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan pasangan Surfenov-Parlindungan sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar tak ajab menunda kembali pesta demokrasi di Siantar.

“Persiapan sudah oke, tak ada halangan lagi. Pilkada Pematangsiantar akan berjalan minus pasangan Surfenov-Parlindungan,” kata Mulia Banurea Kepada Sumut Pos, Senin (31/10).

Mulia mempersilahkan kuasa hukum Surfenov-Parlin melakukan upaya-upaya hukum. Menurutnya, apabila PK mereka ke MA dikabulkan, itu urusan belakangan.

“Seandainya nanti setelah pelaksanaan Pilkada Siantar susulan ini selesai digelar, kemudian PK-nya dikabulkan, kami akan berkoordinasi lagi dengan KPU RI, begitu saja saya rasa,” tegas Mulia.

Yang pasti, jelas Mulia, soal permohonan kuasa hukum Surfenov-Parlin yang meminta Pilkada Pematangsiantar ditunda itu sudah tak mungkin lagi.

“Tak mungkin lagi itu. Pengajuan PK mereka saja juga tak dapat membatalkan eksekusi keputusan MA, yang bisa diartikan Pilkada Siantar tanpa keikutsertaan Surfenov-Parlin,” tegas Mulia.

Diterangkan Mulia, karena Pilkada Pematangsiantar ini susulan, maka di kertas suara akan dicantumkan Pilkada Siantar Susulan 2016. “Untuk jumlah DPT masih diinput KPUD Kota Pematangsiantar,” pungkas Mulia.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2016 PTUN Medan telah mengeluarkan Putusan yang memenangkan gugatan Surfenov–Parlin yang diajukan pada 31 November 2015 lalu. Putusan PTUN Medan ini memerintahkan agar KPUD Siantar membatalkan pencoretan pasangan calon Surfenov-Parlindungan dan agar kembali menetapkan pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, PPP, dan Golkar ini sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar yang seyogyanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu.

Bukannya menyelenggarakan Pilkada, sebaliknya KPUD Pematangsiantar malah mengajukan Banding ke PTTUN Medan sehingga sudah tertunda selama tujuh bulan terhitung 9 Desember 2015 hingga hari ini.

Hasilnya, Suprenov-Parlindungan menang lagi di PTTUN. Dalam Putusan, PTTUN Medan telah menguatkan Putusan PTUN Medan.

Kemudian KPUD Pematangsiantar melakukan kasasi ke MA atas putusan PTTUN. Oleh MA kasasi KPUD Pematangsiantar dikabulkan dan membatalkan putusan PTTUN yang memaksa KPUD Pematangsiantar menetapkan kubu Surfenov-Parlin ikut serta Pilkada Pematangsiantar.

Sebelumnya, di hadapan para pendukungnya di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, Minggu (30/10), Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga sangat yakin kalau Pilkada Siantar 16 Nopember 2016 tidak bakal terlaksana. Kalaupun terlaksana tanpa keikutsertaan mereka, Surfenov juga mengaku tidak akan mengandaikan suara para pendukungnya meskipun banyak yang calon lain memintanya.Mengingat, dia telah lama berjuang bersama pendukungnya dan sudah menyerap tenaga, pikiran, dan air mata. Sehingga upaya PK-pun dia lakukannya.

“Saya tidak akan mengadaikan dukungan ibu-ibu dan para ustad yang mendukung setelah hampir setahun kita bersama. Untuk itu, kita yakin 80 persen kalau 16 November Pilkada akan ditunda lagi,” kata Surfenov Sirait.

Dia yakin, materi hukum yang dimilikinya sangat kuat untuk mengajukan PK.”Kita yakin karena memiliki materi hukum yang kuat dalam memori pengajuan PK. Itu sebab maka saya yakin menang dalam Peninjauan Kembali (PK),” bebernya. (mag-1/adz)

Pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, tak ikut dalam Pilkada Pematangsiantar tanggal 16 November 2016 mendatang.
Pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, tak ikut dalam Pilkada Pematangsiantar tanggal 16 November 2016 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar tetap akan digelar 16 November 2016 mendatang. Bahkan, KPUD Kota Pematangsiantar tengah menginput data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sana.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyebutkan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi KPUD Pematangsiantar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan pasangan Surfenov-Parlindungan sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar tak ajab menunda kembali pesta demokrasi di Siantar.

“Persiapan sudah oke, tak ada halangan lagi. Pilkada Pematangsiantar akan berjalan minus pasangan Surfenov-Parlindungan,” kata Mulia Banurea Kepada Sumut Pos, Senin (31/10).

Mulia mempersilahkan kuasa hukum Surfenov-Parlin melakukan upaya-upaya hukum. Menurutnya, apabila PK mereka ke MA dikabulkan, itu urusan belakangan.

“Seandainya nanti setelah pelaksanaan Pilkada Siantar susulan ini selesai digelar, kemudian PK-nya dikabulkan, kami akan berkoordinasi lagi dengan KPU RI, begitu saja saya rasa,” tegas Mulia.

Yang pasti, jelas Mulia, soal permohonan kuasa hukum Surfenov-Parlin yang meminta Pilkada Pematangsiantar ditunda itu sudah tak mungkin lagi.

“Tak mungkin lagi itu. Pengajuan PK mereka saja juga tak dapat membatalkan eksekusi keputusan MA, yang bisa diartikan Pilkada Siantar tanpa keikutsertaan Surfenov-Parlin,” tegas Mulia.

Diterangkan Mulia, karena Pilkada Pematangsiantar ini susulan, maka di kertas suara akan dicantumkan Pilkada Siantar Susulan 2016. “Untuk jumlah DPT masih diinput KPUD Kota Pematangsiantar,” pungkas Mulia.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2016 PTUN Medan telah mengeluarkan Putusan yang memenangkan gugatan Surfenov–Parlin yang diajukan pada 31 November 2015 lalu. Putusan PTUN Medan ini memerintahkan agar KPUD Siantar membatalkan pencoretan pasangan calon Surfenov-Parlindungan dan agar kembali menetapkan pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, PPP, dan Golkar ini sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar yang seyogyanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu.

Bukannya menyelenggarakan Pilkada, sebaliknya KPUD Pematangsiantar malah mengajukan Banding ke PTTUN Medan sehingga sudah tertunda selama tujuh bulan terhitung 9 Desember 2015 hingga hari ini.

Hasilnya, Suprenov-Parlindungan menang lagi di PTTUN. Dalam Putusan, PTTUN Medan telah menguatkan Putusan PTUN Medan.

Kemudian KPUD Pematangsiantar melakukan kasasi ke MA atas putusan PTTUN. Oleh MA kasasi KPUD Pematangsiantar dikabulkan dan membatalkan putusan PTTUN yang memaksa KPUD Pematangsiantar menetapkan kubu Surfenov-Parlin ikut serta Pilkada Pematangsiantar.

Sebelumnya, di hadapan para pendukungnya di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, Minggu (30/10), Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga sangat yakin kalau Pilkada Siantar 16 Nopember 2016 tidak bakal terlaksana. Kalaupun terlaksana tanpa keikutsertaan mereka, Surfenov juga mengaku tidak akan mengandaikan suara para pendukungnya meskipun banyak yang calon lain memintanya.Mengingat, dia telah lama berjuang bersama pendukungnya dan sudah menyerap tenaga, pikiran, dan air mata. Sehingga upaya PK-pun dia lakukannya.

“Saya tidak akan mengadaikan dukungan ibu-ibu dan para ustad yang mendukung setelah hampir setahun kita bersama. Untuk itu, kita yakin 80 persen kalau 16 November Pilkada akan ditunda lagi,” kata Surfenov Sirait.

Dia yakin, materi hukum yang dimilikinya sangat kuat untuk mengajukan PK.”Kita yakin karena memiliki materi hukum yang kuat dalam memori pengajuan PK. Itu sebab maka saya yakin menang dalam Peninjauan Kembali (PK),” bebernya. (mag-1/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/