JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menkopolhukam Wiranto usai rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (2/11). “Saya tetap menyatakan bahwa urusan-urusan tanggal 4 itu kan sebenarnya sudah selesai,” ujarnya. Urusan yang dimaksud adalah aspirasi yang hendak disampaikan oleh para demonstran.
Dia menuturkan, ada tuntutan agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum atas ucapannya saat berada di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Presiden, ujar Wiranto, telah mengatakan sudah diproses. Begitu pula dia juga menyatakan sedang diproses. “Kapolri juga mengatakan sudah, dan sedang terus dilanjutkan (proses hukumnya). Jadi apa sekarang?,” lanjutnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada regulasi yang mengatur cara-cara menyampaikan pendapat di muka umum. Seperti memberi tahu aparat, menyebutkan jumlah massa, apa alat peraga yang digunakan, termasuk apa aspiasi yang hendak disampaikan. Selain itu, massa juga dilarang mendatangi kediaman penduduk, dan wajib bubar pada pukul 18.00.
Dengan demikian, masyarakat akan tahu apa saja yang diinginkan para demonstran maupun kekuatan yang digalang. Fungsi aparat keamanan hanya sebatas menjaga agar tidak sampai terjadi hal negatif selama aksi. “Tapi yang pasti adalah, tatkala masalah ini sudah terjawab, lalu tujuan demonstrasi apa,” tanya mantan Menhankam/Pangab itu.
Disinggung mengenai pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wiranto awalnya menyatakan tidak mengetahui. “Nggak perlu saya elaborasi, itu kan pernyataan pak SBY, dan saya tidak perlu menilai,” ucap Ketua Umum Partai Hanura Nonaktif itu.
Menurut Wiranto, SBY merupakan mantan pejabat sehingga bisa dipastikan tahu betul mengenai apa yang disampaikan. Lagipula, bagi Wiranto, itu merupakan pernyataan pribadi SBY. Tinggal bagaimana publik yang mendengarkan statemen tersebut dalam menanggapi.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Pur) Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Seperti unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar besok (4/11) di ibu kota. Setiap warga negara berhak melakukan kegiatan tersebut, namun dengan catatan, tidak bertindak anarkis.