MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsekta Sunggal menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang korbannya bernama Ciam Siu Tiang alias Sui Chen (71). Pembunuhan sadis itu dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini, di kediaman korban, Komplek Graha No B6 Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (4/11) siang.
Adapun 21 adegan berlangsung dalam rekonstruksi itu. Ratusan masyarakat memadati lokasi rekonstruksi yang korbannya diperankan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) Polsekta Sunggal bernama Nurwita. Sementara, tersangka bernisial Will alias Tofui (15), memerankan langsung perannya.
Kendati sempat mendapat hujatan dari warga, proses rekonstruksi berjalan dengan lancar. “Rekon ini digelar untuk mempercepat berkas pengiriman ke jaksa. Sebab tersangka masih di bawah umur,” kata Kapolsekta Sunggal Kompol Daniel Marunduri di lokasi rekonstruksi.
Reka adegan pertama dimulai dari tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk membeli sesuatu. Kebetulan, korban berdagang kecilan di kediamannya. Lalu, korban masuk ke kamar depan untuk mengambil permintaan tersangka yang membeli dagangannya. Tersangka yang sudah merencanakan aksinya, lantas mengikuti korban dari belakang.
Selanjutnya, tersangka menyergap korban dari belakang dan langsung membacoknya menggunakan parang yang memang sudah disiapkan oleh pelaku. Namun korban melawan dengan mencakar tangan tersangka. Takut korban berteriak, tersangka langsung menikam perut korban dan menikam mata korban.
Tak sampai di situ, korban yang sudah lanjut usia itu, tak berdaya melawan tersangka lagi. Hal itu langsung dimanfaatkan tersangka untuk menggorok leher korban. Korbanpun langsung meregang nyawa.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka lalu menggasak harta benda korban Yakni, uang tunai Rp802 Ribu dan 4 selop rokok. Selanjutnya, tersangka memasukkan hasil curiannya ke tas ransel miliknya. Setelah itu, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah korban.
Tersangka memanjat tembok dan melompat dan kemudian kabur. “Beberapa saat setelah kabur, pelaku tertangkap,” kata Daniel.
Kata Daniel, setelah rekonstruksi ini selesai digelar, pihaknya akan mengirimkan Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejari Medan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan intensif 2×24 jam, petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal akhirnya resmi menetapkan, WP alias Tofui (15) sebagai tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Ciam Siu Tiang alias Sui Chen (71), Kamis (3/11).
“Motif perampokan berujung dengan pembunuhan ini karena pelaku ingin membeli Laptop untuk digunakannya pada saat kerja kelompok, karena pelaku masih berstatus pelajar,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri saat merilis kasus ini di halaman Polrestabes Medan, Kamis ( 3/11) sore.
Pembunuhan keji ini menggemparkan warga yang bermukim di Perumahan Graha Jalan Pasar I Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (1/11) sore. Korban meregang nyawa dalam kondisi terkapar bersimbah darah, di bagian lehernya mengalami luka gorokan senjata tajam, sadisnya lagi mata korban juga dicongkel. (ted/ila)