26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sudah Tiga Bulan Menetap tanpa KITAS

15-11-Teddy Akbari-Beberapa TKA yang diamankan dibawa ke Gedung Dit Reskrimsus Poldasu
Beberapa TKA yang diamankan dibawa ke Gedung Dit Reskrimsus Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut. Mereka diamankan dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan, pihaknya mengamankan para TKA tersebut. Hingga kini, para TKA itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Menurut keterangan Dir Reskrimsus betul diboyong ke Dit Reskrimsus. Tapi, saya belum dapat data detail-nya. Silahkan langsung sama Pak Toga ya,” ujar Rina, Selasa (15/11) malam.

Informasi dihimpun, ada 15 TKA yang tidak memiliki izin tertulis berupa izin tinggal sementara (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan menyatakan, para pekerja tersebut berasal dari 3 perusahaan penyalur.

Adalah, PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. “Dari tiga perusahaan penyalur, totalnya ada 18 orang. Setiap perusahaan, ada 6 tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek PLTU ini,” ujar dia didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan.

Selanjutnya Rina merincikan, 6 TKA dari PT Sinohydro Erection adalah, Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46) dan Zhao Guangjun (33). Lalu dari PT Indo Pusat Bumi, keenam TKA adalah, LLie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51).

Terakhir dari PT Heibei Jiankan Indonesia, Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25) dan Zhang Meng (28). “Semua berasal dari Tingkok,” kata mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini.

Dia menambahkan, para TKA yang diamankan itu umumnya dipekerjakan sebagai buruh kasar, tepatnya bagian konstruksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para TKA sudah tinggal selama 2 sampai 3 bulan di Langkat.

AKBP Robin menambahkan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia. Kata Robin, Polda Sumut akan berkordinasi denggan Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut terkait soal ini.

“Setelah pekerja asing ini dilakukan pemeriksaan, lalu kita serahkan ke Imigrasi. Karena yang punya wewenang mereka (Imigrasi),” tandas Robin.

Oleh polisi, para TKA itu disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan atau Pasal 185 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Ayat 1 dan atau Ayat (2) Pasal 55 UU RI Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ted/ije)

15-11-Teddy Akbari-Beberapa TKA yang diamankan dibawa ke Gedung Dit Reskrimsus Poldasu
Beberapa TKA yang diamankan dibawa ke Gedung Dit Reskrimsus Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut. Mereka diamankan dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan, pihaknya mengamankan para TKA tersebut. Hingga kini, para TKA itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Menurut keterangan Dir Reskrimsus betul diboyong ke Dit Reskrimsus. Tapi, saya belum dapat data detail-nya. Silahkan langsung sama Pak Toga ya,” ujar Rina, Selasa (15/11) malam.

Informasi dihimpun, ada 15 TKA yang tidak memiliki izin tertulis berupa izin tinggal sementara (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan menyatakan, para pekerja tersebut berasal dari 3 perusahaan penyalur.

Adalah, PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. “Dari tiga perusahaan penyalur, totalnya ada 18 orang. Setiap perusahaan, ada 6 tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek PLTU ini,” ujar dia didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan.

Selanjutnya Rina merincikan, 6 TKA dari PT Sinohydro Erection adalah, Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46) dan Zhao Guangjun (33). Lalu dari PT Indo Pusat Bumi, keenam TKA adalah, LLie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51).

Terakhir dari PT Heibei Jiankan Indonesia, Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25) dan Zhang Meng (28). “Semua berasal dari Tingkok,” kata mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini.

Dia menambahkan, para TKA yang diamankan itu umumnya dipekerjakan sebagai buruh kasar, tepatnya bagian konstruksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para TKA sudah tinggal selama 2 sampai 3 bulan di Langkat.

AKBP Robin menambahkan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia. Kata Robin, Polda Sumut akan berkordinasi denggan Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut terkait soal ini.

“Setelah pekerja asing ini dilakukan pemeriksaan, lalu kita serahkan ke Imigrasi. Karena yang punya wewenang mereka (Imigrasi),” tandas Robin.

Oleh polisi, para TKA itu disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan atau Pasal 185 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Ayat 1 dan atau Ayat (2) Pasal 55 UU RI Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ted/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/