25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Dendam, Pos Polisi Dimolotov

Reka ulang aksi pelemparan pos polisi dengan bom molotov. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Reka ulang aksi pelemparan pos polisi dengan bom molotov. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SMUTPOS.CO  – Berdalih dendam dengan polisi karena tak mau diajak berdamai saat ditangkap, pos polisi di Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, dilempar bom molotov. Ini terungkap saat Polsek Medan Kota menggelar Pra Rekontruksi (reka ulang) di lokasi kejadian.

Reka ulang aksi pelemparan molotov itu, petugas menghadirkan 3 dari 6 pelaku yang behasil dibekuk pada Kamis (8/12) lalu. Ketiganya adalah Terimo (29) warga Jalan Marindal, Pasar V, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak; David Kurniawan Ginting alias David (23) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak dan Muhammad Arif Ahas alias Arif alias Ajo (23) warga Jalan Marindal, Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak.

“Mereka dendam dengan petugas kepolisian. Sebab, satu dari antara mereka ada yang ditangkap dan petugas tidak mau berdamai. Akhirnya mereka merancang siasat ini untuk melakukan pengeboman,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Rabu(21/12) siang.

Dijelaskan Martuasah,  keenam pelaku melakukan aksi pelemparan molotov dibawah pengaruh minuman keras, Selasa (10/5) pukul 02.00 WIB. Atas kejadian itu, tiga dari pelaku berhasil diamankan. Pertama yang berhasil diringkus Trimo, lalu David dan Ajo.

“Untuk kasus ini, tiga temannya masih diburu,”kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Martuasah, berupa pecahan botol, kain bekas yang digunakan pelaku, pecahan kaca pos polisi dan dokumentasi pos polisi yang telah dirusak dan dibakar. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 187 ayat (1) ke-1e, 2e Subsider Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KHUPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ted/han)

Reka ulang aksi pelemparan pos polisi dengan bom molotov. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Reka ulang aksi pelemparan pos polisi dengan bom molotov. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SMUTPOS.CO  – Berdalih dendam dengan polisi karena tak mau diajak berdamai saat ditangkap, pos polisi di Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, dilempar bom molotov. Ini terungkap saat Polsek Medan Kota menggelar Pra Rekontruksi (reka ulang) di lokasi kejadian.

Reka ulang aksi pelemparan molotov itu, petugas menghadirkan 3 dari 6 pelaku yang behasil dibekuk pada Kamis (8/12) lalu. Ketiganya adalah Terimo (29) warga Jalan Marindal, Pasar V, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak; David Kurniawan Ginting alias David (23) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak dan Muhammad Arif Ahas alias Arif alias Ajo (23) warga Jalan Marindal, Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak.

“Mereka dendam dengan petugas kepolisian. Sebab, satu dari antara mereka ada yang ditangkap dan petugas tidak mau berdamai. Akhirnya mereka merancang siasat ini untuk melakukan pengeboman,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Rabu(21/12) siang.

Dijelaskan Martuasah,  keenam pelaku melakukan aksi pelemparan molotov dibawah pengaruh minuman keras, Selasa (10/5) pukul 02.00 WIB. Atas kejadian itu, tiga dari pelaku berhasil diamankan. Pertama yang berhasil diringkus Trimo, lalu David dan Ajo.

“Untuk kasus ini, tiga temannya masih diburu,”kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Martuasah, berupa pecahan botol, kain bekas yang digunakan pelaku, pecahan kaca pos polisi dan dokumentasi pos polisi yang telah dirusak dan dibakar. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 187 ayat (1) ke-1e, 2e Subsider Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KHUPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/