MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istilah uang sirup kembali terdengar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut. Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/1) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumut.
“Kalau uang ketok saya tidak pernah terima, tapi cuma dikasih uang sirup, Yang Mulia. Uang sirup itu diberi oleh Indra Alamsyah sebesar Rp2,5 juta,” kata anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP Sumut, Jantoguh Damanik di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Menurut Jantoguh, setahunya uang sirup yang diberikan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 itu berasal dari Pemprov Sumut. “Kata Pak Indra uang sirup itu dari Pemprov Sumut. Saya terima tahun 2015 menjelang Lebaran. Yang lain saya tidak terima. Kalau (anggota DPRD Sumut) yang lain ada terima, saya tak bisa pastikan,” ujar Jantoguh lagi.
Bahkan menurutnya, uang sirup yang diterimanya itu langsung diberikannya kepada sopir pribadinya. “Saya nggak gunakan uang sirup itu, Yang Mulia. Saya serahkan ke sopir saya semuanya, Rp2,5 juta. Biar dibagikan sama keluarganya di Simalungun sana,” ucapnya.
Mendengar istilah uang sirup itu, Gatot yang duduk di sisi kanan Jantoguh terlihat tersenyum. Dua penasihat hukum yang mendampingi Gatot juga tampak tersenyum kecil.
Sementara saksi lainnya, Mulyani bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, mengaku ada menerima uang ketok sebanyak tiga kali. “Yang pertama Rp8 juta dari staf fraksi, Imam Ritonga. Kalau yang dua kali dari Ali Nafiah Rp10 juta dan Rp47,5 juta. Karena dikasih, ya saya terima saja. Ngga saya tanya jelasnya, pokoknya saya dikasih menjelang Idul Fitri. Sudah saya setor Rp20 juta, sisanya nanti saya kembalikan,” katanya.