26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tipu Mantan Kekasih, Divonis 14 Bulan Penjara

Billy Timothy terdakwa kasus penipuan divonias 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara di PN Medan, Selasa (17/1).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terbukti melakukan penipuan, Billy Timothy (30) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 1,2 tahun atau 14 bulan penjara, Selasa (17/1) sore.

Pegawai Kantor Pajak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap mantan kekasihnya, IMS (25) sebesar Rp 23 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Billy Timothy terbukti secara sahh bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 1 tahun 2 bulan,” tandas  majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu di Lantai II Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Billy terbukti melanggar  Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. “Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas hakim Gerchat.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat langsung menyatakan banding. “Kami mengajukan banding yang mulia,” pungkas penasehat hukum terdakwa, Evan Surbakti. Sementara itu, JPU Astri Eza menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Astri Eza dengan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU Astri Eza, peristiwa itu berawal dari hubungan percintaan antara kedua pasangan kekasih tersebut. Pada rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2015 lalu, Billy meminjam uang kepada korban, Imelda sebesar Rp 3 juta untuk membeli perlengkapan persiapan pernikahan.

Selanjutnya, Billy kembali meminjam uang Rp 500 ribu kepada korban. Saat itu, terdakwa Billy sudah punya hubungan dekat dengan korban dan keluarganya. Ia juga komitmen serius akan menikahi korban.? “Terdakwa Billy Timothy juga menyebutkan Desember 2015 akan datang bersama keluarganya untuk menemui korban dan keluarganya membicarakan rencana pernikahan mereka,” ujar JPU Astri.

Namun, dengan alasan tidak cukup uang untuk modal menikah, Billy juga meminjam uang milik orang tua korban sebesar Rp 20 juta. “Peminjaman uang itu tanpa adanya bukti tertulis karena korban sudah merasa percaya dengan terdakwa,” cetus JPU.

Setelah peminjaman tersebut, tidak ada komunikasi antara korban dan terdakwa. Billy juga mulai susah dihubungi. Ketika korban mempertanyakan kapan terdakwa datang dengan keluarga, Billy langsung menyatakan hubungan mereka sudah putus.(gus/ala)

 

Billy Timothy terdakwa kasus penipuan divonias 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara di PN Medan, Selasa (17/1).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terbukti melakukan penipuan, Billy Timothy (30) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 1,2 tahun atau 14 bulan penjara, Selasa (17/1) sore.

Pegawai Kantor Pajak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap mantan kekasihnya, IMS (25) sebesar Rp 23 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Billy Timothy terbukti secara sahh bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 1 tahun 2 bulan,” tandas  majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu di Lantai II Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Billy terbukti melanggar  Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. “Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas hakim Gerchat.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat langsung menyatakan banding. “Kami mengajukan banding yang mulia,” pungkas penasehat hukum terdakwa, Evan Surbakti. Sementara itu, JPU Astri Eza menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Astri Eza dengan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU Astri Eza, peristiwa itu berawal dari hubungan percintaan antara kedua pasangan kekasih tersebut. Pada rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2015 lalu, Billy meminjam uang kepada korban, Imelda sebesar Rp 3 juta untuk membeli perlengkapan persiapan pernikahan.

Selanjutnya, Billy kembali meminjam uang Rp 500 ribu kepada korban. Saat itu, terdakwa Billy sudah punya hubungan dekat dengan korban dan keluarganya. Ia juga komitmen serius akan menikahi korban.? “Terdakwa Billy Timothy juga menyebutkan Desember 2015 akan datang bersama keluarganya untuk menemui korban dan keluarganya membicarakan rencana pernikahan mereka,” ujar JPU Astri.

Namun, dengan alasan tidak cukup uang untuk modal menikah, Billy juga meminjam uang milik orang tua korban sebesar Rp 20 juta. “Peminjaman uang itu tanpa adanya bukti tertulis karena korban sudah merasa percaya dengan terdakwa,” cetus JPU.

Setelah peminjaman tersebut, tidak ada komunikasi antara korban dan terdakwa. Billy juga mulai susah dihubungi. Ketika korban mempertanyakan kapan terdakwa datang dengan keluarga, Billy langsung menyatakan hubungan mereka sudah putus.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/