MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masih ingat peristiwa seorang ibu bunuh anak kandungnya, M Altahir berusia 2,5 tahun pada Minggu 15 Januari 2017 lalu? Polsek Delitua akhirnya menutup kasus pembunuhan yang dilakukan Pretty Juliani Ningsih.
Pasalnya, setelah menjalani diagnose di Rumah Sakit Jiwa Pemprovsu selama dua pekan, Pretty dinyatakan mengalami depresi atau mengidap kelainan jiwa.
Pun begitu, kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyatakan, Pretty belum diperbolehkan untuk dibawa pulang pihak keluarganya. “Pelaku dinyatakan mengidap kelainan mental, setelah observasi dan pendampingan psikiater. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menutup kasus ini,” jelas Wira, Selasa (7/2) petang.
Masih dikatakan Wira, janda berusia 32 tahun tersebut untuk sementara harus menginap di RSJ Pemprovsu, Medan Tuntungan. Tujuannya, agar kondisi psikis Pretty dapat kembali normal. Jika dipulangkan kepada keluarganya, dikhawatirkan kejiwaan Pretty kembali kambuh.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masih ingat peristiwa seorang ibu bunuh anak kandungnya, M Altahir berusia 2,5 tahun pada Minggu 15 Januari 2017 lalu? Polsek Delitua akhirnya menutup kasus pembunuhan yang dilakukan Pretty Juliani Ningsih.
Pasalnya, setelah menjalani diagnose di Rumah Sakit Jiwa Pemprovsu selama dua pekan, Pretty dinyatakan mengalami depresi atau mengidap kelainan jiwa.
Pun begitu, kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyatakan, Pretty belum diperbolehkan untuk dibawa pulang pihak keluarganya. “Pelaku dinyatakan mengidap kelainan mental, setelah observasi dan pendampingan psikiater. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menutup kasus ini,” jelas Wira, Selasa (7/2) petang.
Masih dikatakan Wira, janda berusia 32 tahun tersebut untuk sementara harus menginap di RSJ Pemprovsu, Medan Tuntungan. Tujuannya, agar kondisi psikis Pretty dapat kembali normal. Jika dipulangkan kepada keluarganya, dikhawatirkan kejiwaan Pretty kembali kambuh.