26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Personel Masuk Sel Khusus

Sie Propam menggelar sidang kode etik.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak empat personel Polres Deliserdang jalani hukuman di tempat khusus, karena tidak disiplin dan tes urine positif mengkonsumsi narkoba.

Hal itu terungkap saat Sie Propam menggelar sidang kode etik terhadap kelima personel tersebut di Aula Tri Brata Polres Deliserdang, Senin (20/2).

Sidang disiplin yang dipimpin Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol H Delami Saleh, serta  anggota Paur Min Pers, Iptu Sabaruddin dan Kasie Was Ipda K Sinurat, serta penuntut Kasie Propam, Iptu Kuat Tarigan dan dua personel Provost, Aiptu Sinaga dan Bripka BTM Sihombing.

Adapun keempat personel tersebut adalah Brigadir Juani Sembiring, personel Polsek Birubiru dijatuhi hukuman di tempat khusus selama 21 hari, dan penundaan pendidikan selama 1 tahun.

Kemudian, Brigadir Billy Sanjaya dan Brigadir Fahrul Rozi Koto, keduanya personel Sat Sabhara Polres Deliserdang melanggar etik karena tidak memberikan perlindungan atau mengayomi masyarakat, dijatuhi hukuman tempat khusus selama 7 hari, telah dijalani dan penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Sementara Aiptu Sg, personel Polsek Batang Kuis dihukum selama 21 hari di tempat khusus (sudah dijalani) dan penundaan pendidikan selama 1 tahun, karena tes urine positif narkoba.

Sedangkan Aiptu Safri, personel Polsek Galang, dihukum fisik oleh Kapolsek Galang dan Kanit Provost, karena tidak masuk dinas selama 4 hari.(mag-2/han)

Sie Propam menggelar sidang kode etik.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak empat personel Polres Deliserdang jalani hukuman di tempat khusus, karena tidak disiplin dan tes urine positif mengkonsumsi narkoba.

Hal itu terungkap saat Sie Propam menggelar sidang kode etik terhadap kelima personel tersebut di Aula Tri Brata Polres Deliserdang, Senin (20/2).

Sidang disiplin yang dipimpin Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol H Delami Saleh, serta  anggota Paur Min Pers, Iptu Sabaruddin dan Kasie Was Ipda K Sinurat, serta penuntut Kasie Propam, Iptu Kuat Tarigan dan dua personel Provost, Aiptu Sinaga dan Bripka BTM Sihombing.

Adapun keempat personel tersebut adalah Brigadir Juani Sembiring, personel Polsek Birubiru dijatuhi hukuman di tempat khusus selama 21 hari, dan penundaan pendidikan selama 1 tahun.

Kemudian, Brigadir Billy Sanjaya dan Brigadir Fahrul Rozi Koto, keduanya personel Sat Sabhara Polres Deliserdang melanggar etik karena tidak memberikan perlindungan atau mengayomi masyarakat, dijatuhi hukuman tempat khusus selama 7 hari, telah dijalani dan penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Sementara Aiptu Sg, personel Polsek Batang Kuis dihukum selama 21 hari di tempat khusus (sudah dijalani) dan penundaan pendidikan selama 1 tahun, karena tes urine positif narkoba.

Sedangkan Aiptu Safri, personel Polsek Galang, dihukum fisik oleh Kapolsek Galang dan Kanit Provost, karena tidak masuk dinas selama 4 hari.(mag-2/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/