32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

PLN Cueki Polisi

Lahan gardu induk yang diduga dua kali bayar.

SUMUTPOS.CO – POLRES Deliserdang tak main-main untuk mengungkap tabir dugaan dua kali bayar lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.

Agar kasus dugaan korupsi ini semakin terang benderang, Tipikor Polres Deliserdang akan memeriksa Mansyuria Dachi sebagai saksi. Pemeriksaan ini dipimpin langsung Kanit Tipikor Iptu Suhartono.

Kepada Sumut Pos, Iptu Suhartono mengatakan, belum ada intervensi dari pihak mana pun terkait kasus ini.

Sebagai bukti keseriusan, Mansyuria Dachi yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam kasus ini dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam bakal diperiksa secepatnya.

“Saya langsung ikut turun ke Lapas untuk memeriksa Mansyuria Dachi. Dengan pemeriksaan Mansyuria Dachi, nantinya dapat membuka titik terang kasus tersebut,” sebutnya, Sabtu (29/7).

Dilanjutkan Iptu Suhartono, pihaknya tidak bermain-main untuk menangani kasus ini. Penyidik sudah dua kali menyurati pihak PT PLN untuk meminta dokumen terkait pembayaran lahan gardu induk PT PLN. Namun, pihak PT PLN agaknya mencueki polisi.

“Sampai sekarang pihak PLN belum memberikan dokumen yang kita minta. Namun sambil menunggu, kita akan memeriksa sejumlah saksi termasuk GAS akan dipanggil untuk kedua kalinya,” sebutnya

Sekedar mengingatkan, kasus lahan gardu induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH (mantan Camat Galang) dan Syamsir kedalam penjara. Sebab, terbukti mark up lahan seluas 7200 M2. Sehingga, terjadi kerugian negara sebesar Rp230 juta.

Namun, setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Padahal, saat akan pembebasan lahan, justru GAS tidak muncul.

Anehnya, meski PT PLN sebagai penggugat, tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp450 juta. Rinciannya Rp25 juta per satu rante (400 M2).(btr/ala)

Lahan gardu induk yang diduga dua kali bayar.

SUMUTPOS.CO – POLRES Deliserdang tak main-main untuk mengungkap tabir dugaan dua kali bayar lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.

Agar kasus dugaan korupsi ini semakin terang benderang, Tipikor Polres Deliserdang akan memeriksa Mansyuria Dachi sebagai saksi. Pemeriksaan ini dipimpin langsung Kanit Tipikor Iptu Suhartono.

Kepada Sumut Pos, Iptu Suhartono mengatakan, belum ada intervensi dari pihak mana pun terkait kasus ini.

Sebagai bukti keseriusan, Mansyuria Dachi yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam kasus ini dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam bakal diperiksa secepatnya.

“Saya langsung ikut turun ke Lapas untuk memeriksa Mansyuria Dachi. Dengan pemeriksaan Mansyuria Dachi, nantinya dapat membuka titik terang kasus tersebut,” sebutnya, Sabtu (29/7).

Dilanjutkan Iptu Suhartono, pihaknya tidak bermain-main untuk menangani kasus ini. Penyidik sudah dua kali menyurati pihak PT PLN untuk meminta dokumen terkait pembayaran lahan gardu induk PT PLN. Namun, pihak PT PLN agaknya mencueki polisi.

“Sampai sekarang pihak PLN belum memberikan dokumen yang kita minta. Namun sambil menunggu, kita akan memeriksa sejumlah saksi termasuk GAS akan dipanggil untuk kedua kalinya,” sebutnya

Sekedar mengingatkan, kasus lahan gardu induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH (mantan Camat Galang) dan Syamsir kedalam penjara. Sebab, terbukti mark up lahan seluas 7200 M2. Sehingga, terjadi kerugian negara sebesar Rp230 juta.

Namun, setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Padahal, saat akan pembebasan lahan, justru GAS tidak muncul.

Anehnya, meski PT PLN sebagai penggugat, tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp450 juta. Rinciannya Rp25 juta per satu rante (400 M2).(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/