MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp40,8 miliar. Penghentian penyidikan tersebut, khusus untuk Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri karena meninggal dunia.
“Iya benar meninggal dunia, karena mengalami sakit serangan jantung pada Jumat (24/2) lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di ruang kerjanya, Selasa (28/2) siang.
Dengan ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut otomatis menghentikan penyidikan, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) bagi Matharion Nainggolan saja. Hal tersebut, diatur didalam Pasal 77 KHUPidana menyebutkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah penyidikan atau tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur secara hukum. “Untuk SP3 yang dikeluarkan menunggu surat resmi secara administrasi dari pihak keluarga atau pengecara dengan mengirim surat kematian dari pihak-pihak terkait. Baru kita keluarkan SP3nya,” jelasnya.
Namun, proses penyidikan dalam kasus korupsi ini tetap lanjut untuk ketiga tersangka, yakni Direktur PT Proxima convex, Budhianto Suryanata, Direktur PT Mitra Multi Komunication, Taufik HM dan PT.Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana S. Para tersangka itu, merupakan pengusaha event organizer (EO) ternama di Jakarta. (gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp40,8 miliar. Penghentian penyidikan tersebut, khusus untuk Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri karena meninggal dunia.
“Iya benar meninggal dunia, karena mengalami sakit serangan jantung pada Jumat (24/2) lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di ruang kerjanya, Selasa (28/2) siang.
Dengan ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut otomatis menghentikan penyidikan, dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) bagi Matharion Nainggolan saja. Hal tersebut, diatur didalam Pasal 77 KHUPidana menyebutkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah penyidikan atau tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur secara hukum. “Untuk SP3 yang dikeluarkan menunggu surat resmi secara administrasi dari pihak keluarga atau pengecara dengan mengirim surat kematian dari pihak-pihak terkait. Baru kita keluarkan SP3nya,” jelasnya.
Namun, proses penyidikan dalam kasus korupsi ini tetap lanjut untuk ketiga tersangka, yakni Direktur PT Proxima convex, Budhianto Suryanata, Direktur PT Mitra Multi Komunication, Taufik HM dan PT.Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana S. Para tersangka itu, merupakan pengusaha event organizer (EO) ternama di Jakarta. (gus)