25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pengusul Interpelasi Papan Reklame Mulai Melembek

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Interpelasi soal papan reklame  kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sepertinya hanya gertakan semata. Hingga kini, usulan interpelasi belum disampaikan kepada pimpinan DPRD Medan, meskipun sudah memenuhi syarat minimal 7 orang anggota DPRD dari lebih satu fraksi.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif yang sejak awal menggebu-gebu mengusulkan hak bertanya kepada eksekutif, kini menunjukkan sikap acuh. “Sudah berapa orang? Kalau sudah ya disampaikanlah. Saya lagi di luar,” katanya ketika dikonfimasi, Selasa (28/2).

Dia mengatakan, usulan interpelasi itu bukan bermaksud “menggoyang-goyang” kedudukan Dzulmi Eldin. Apalagi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan partai pendukung Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Usulan interpelasi digagas sebagai bentuk pengawasan atas kinerja Dzulmi Eldin, khususnya mengenai tata kelola reklame yang semakin semraut di Medan. “Kalau sekarang sudah mulai dilaksanakan. Ya baguslah. Itulah tujuan kita. Nggak usah interpelasi, cukup kita panggil RDP (rapat dengar pendapat) nanti, mengevaluasi kerja,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) A Nasir mengatakan, fraksinya tetap pada sikap awal mengusulkan interpelasi terkait kesemrautan reklame. “Kita tetap pada sikap kita. Mengusulkan interpelasi,” katanya.

Dia ingatkan juga, anggaran penertiban bilboar/baleho di zona terlarang sudah disiapkan pada 2016 sebesar Rp3,2 miliar. Anggaran itu sudah cukup dan harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan pada 2017 tidak ada anggaran penertiban reklame. DPRD Medan menolak usulan anggaran penertiban dengan harapan penindakan tuntas. DPRD juga tidak menginginkan uang rakyat tersedot hanya untuk menertibkan reklame.  “Jadi, kita meminta ketegasan. Sanksi bukan hanya penertiban. Tapi bisa sanksi administrasi dan mecabut izin  usaha di Medan,” katanya.

Terpisah, pengamat tata kota Soli Arizal Lubis mengatakan, tidak tuntasnya pembongkaran papan reklame di 13 zona terlarang bukti dari tidak tegasnya Wali Kota Medan.

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan ini juga menyatakan, penegakkan aturan harus tegas dijalankan sehingga reklame liar tidak kian menjamur di Kota Medan.

Soal wacana interpelasi yang digulirkan anggota DPRD Medan, Soli berharap tidak kendur dan sekadar cari sensasi semata. “Itukan hak politik setiap anggota dewan. Kita harap tidak sekadar cakap-cakap saja, tetapi serius menjalankannya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Interpelasi soal papan reklame  kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sepertinya hanya gertakan semata. Hingga kini, usulan interpelasi belum disampaikan kepada pimpinan DPRD Medan, meskipun sudah memenuhi syarat minimal 7 orang anggota DPRD dari lebih satu fraksi.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif yang sejak awal menggebu-gebu mengusulkan hak bertanya kepada eksekutif, kini menunjukkan sikap acuh. “Sudah berapa orang? Kalau sudah ya disampaikanlah. Saya lagi di luar,” katanya ketika dikonfimasi, Selasa (28/2).

Dia mengatakan, usulan interpelasi itu bukan bermaksud “menggoyang-goyang” kedudukan Dzulmi Eldin. Apalagi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan partai pendukung Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Usulan interpelasi digagas sebagai bentuk pengawasan atas kinerja Dzulmi Eldin, khususnya mengenai tata kelola reklame yang semakin semraut di Medan. “Kalau sekarang sudah mulai dilaksanakan. Ya baguslah. Itulah tujuan kita. Nggak usah interpelasi, cukup kita panggil RDP (rapat dengar pendapat) nanti, mengevaluasi kerja,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) A Nasir mengatakan, fraksinya tetap pada sikap awal mengusulkan interpelasi terkait kesemrautan reklame. “Kita tetap pada sikap kita. Mengusulkan interpelasi,” katanya.

Dia ingatkan juga, anggaran penertiban bilboar/baleho di zona terlarang sudah disiapkan pada 2016 sebesar Rp3,2 miliar. Anggaran itu sudah cukup dan harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan pada 2017 tidak ada anggaran penertiban reklame. DPRD Medan menolak usulan anggaran penertiban dengan harapan penindakan tuntas. DPRD juga tidak menginginkan uang rakyat tersedot hanya untuk menertibkan reklame.  “Jadi, kita meminta ketegasan. Sanksi bukan hanya penertiban. Tapi bisa sanksi administrasi dan mecabut izin  usaha di Medan,” katanya.

Terpisah, pengamat tata kota Soli Arizal Lubis mengatakan, tidak tuntasnya pembongkaran papan reklame di 13 zona terlarang bukti dari tidak tegasnya Wali Kota Medan.

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan ini juga menyatakan, penegakkan aturan harus tegas dijalankan sehingga reklame liar tidak kian menjamur di Kota Medan.

Soal wacana interpelasi yang digulirkan anggota DPRD Medan, Soli berharap tidak kendur dan sekadar cari sensasi semata. “Itukan hak politik setiap anggota dewan. Kita harap tidak sekadar cakap-cakap saja, tetapi serius menjalankannya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/