SUMUTPOS.CO – Aksi tembak mati bandar narkoba oleh penegak hukum memang mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun di satu sisi, kebijakan itu juga dinilai dapat memutus mata rantai sehingga menyulitkan pengungkapan gembong narkoba yang lebih besar.
Catatan Sumut Pos, ada empat kali terjadi penembakan pelaku narkoba oleh aparat penegak hukum di Kota Medan. Pertama pada 13 Januari 2017, di mana BNN menembak mati seorang bandar narkoba dan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu. Kedua, Polda Sumut juga tembak mati 2 bandar narkoba pada Senin, 6 Februari 2017. Satu pelaku lain masih tahap pengembangan. Dari aksi itu polisi berhasil amankan 11 kg sabu. Selanjutnya Minggu, 19 Februari 2017, BNN juga menembak mati seorang pelaku narkoba di Medan. Ada dua pelaku, satu mati dan satu pelaku lainnya dalam tahap pengembangan. Petugas berhasil mengamankan 20 bungkus (bal) sabu dari hasil pengejaran tersebut.
Terakhir kemarin (1/3), petugas BNN menembak mati mati seorang pelaku narkoba berinisial Riz, warga Aceh Timur di Jalan Medan-Binjai Km 10,5. Petugas mengamankan 59 bungkus plastik sabu seberat 46,9 kilogram, 3620 butir ekstasi, 445 butir Happy Five, timbangan elektrik, dan senjata api.
Menyikapi sikap tegas aparat penegak hokum terhadap pelaku narkoba ini, anggota Komisi A DPRD Medan Robby Barus memberi apresiasi. Namun di sisi lain, dia juga menyayangkan sikap petugas yang telalu umbar peluru dalam menindak pelaku narkoba. Karena menurutnya, aksi tembak mati pelaku narkoba ini dapat memutus mata rantai pengungkapan jaringan narkoba.
“Kita sampaikan apresiasi kepada aparat hukum (BNN), karena sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tetapi bukan tidak mungkin, dengan tembak mati yang dilakukan bisa memutus mata rantai guna menangkap gembong sebenarnya,” kata Roby Barus kepada Sumut Pos, menyikapi tembak mati bandar narkotika oleh BNN, kemarin.
SUMUTPOS.CO – Aksi tembak mati bandar narkoba oleh penegak hukum memang mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun di satu sisi, kebijakan itu juga dinilai dapat memutus mata rantai sehingga menyulitkan pengungkapan gembong narkoba yang lebih besar.
Catatan Sumut Pos, ada empat kali terjadi penembakan pelaku narkoba oleh aparat penegak hukum di Kota Medan. Pertama pada 13 Januari 2017, di mana BNN menembak mati seorang bandar narkoba dan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu. Kedua, Polda Sumut juga tembak mati 2 bandar narkoba pada Senin, 6 Februari 2017. Satu pelaku lain masih tahap pengembangan. Dari aksi itu polisi berhasil amankan 11 kg sabu. Selanjutnya Minggu, 19 Februari 2017, BNN juga menembak mati seorang pelaku narkoba di Medan. Ada dua pelaku, satu mati dan satu pelaku lainnya dalam tahap pengembangan. Petugas berhasil mengamankan 20 bungkus (bal) sabu dari hasil pengejaran tersebut.
Terakhir kemarin (1/3), petugas BNN menembak mati mati seorang pelaku narkoba berinisial Riz, warga Aceh Timur di Jalan Medan-Binjai Km 10,5. Petugas mengamankan 59 bungkus plastik sabu seberat 46,9 kilogram, 3620 butir ekstasi, 445 butir Happy Five, timbangan elektrik, dan senjata api.
Menyikapi sikap tegas aparat penegak hokum terhadap pelaku narkoba ini, anggota Komisi A DPRD Medan Robby Barus memberi apresiasi. Namun di sisi lain, dia juga menyayangkan sikap petugas yang telalu umbar peluru dalam menindak pelaku narkoba. Karena menurutnya, aksi tembak mati pelaku narkoba ini dapat memutus mata rantai pengungkapan jaringan narkoba.
“Kita sampaikan apresiasi kepada aparat hukum (BNN), karena sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tetapi bukan tidak mungkin, dengan tembak mati yang dilakukan bisa memutus mata rantai guna menangkap gembong sebenarnya,” kata Roby Barus kepada Sumut Pos, menyikapi tembak mati bandar narkotika oleh BNN, kemarin.