26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

BNN Gunungsitoli Tangkap Pengedar Sabu

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
KETERANGAN PERS: Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendratö memberikan konferensi pers dihalaman kantor BNNK Gunungsitoli, Senin (28/8).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – FH alias Ama Iwan (37), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sabtu (26/8) sekitar pukul 13.00 Wib. Warga Desa Idanoi Namöhalu Kecamatan Namöhalu Utara tersebut diciduk petugas saat sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Tetehösi Kecamatan Sitölu Öri Kabupaten Nias Utara, tempat pelaku biasa bertransaksi sabu.

Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendratö yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Senin (28/8) mengatakan, awalnya terduga pelaku ada dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan saat akan ditangkap anggota.

“Iya benar, awalnya sekitar pukul 12.30 Wib, petugas BNNK Gunungsitoli melakukan pengintaian. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika. Sesampai di Jalan Raya Kecamatan Sitolu Ori, petugas kita melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Saat kita hampiri, satu orang berhasil melarikan diri,” beber Faduhusi di halaman kantor BNNK Gunungsitoli, saat konferensi pers.

Namun, meski seorang pelaku melarikan diri, pihaknya sudah mengantongi identitasnya, yakni berinisial BH alias Ama Yaya. “Tempat tinggalnya juga sudah kita ketahui. Hingga saat ini anggota masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, BNNK Gunungsitoli menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, dengan total berat sekitar dua gram. Lalu satu unit sepeda motor nopol BM 3172 KP dan seuunit sepeda motor plat merah nopol BB 2113 U, yang dipergunakan kedua terduga pelaku.

Menurut Faduhusi, sepeda motor plat merah itu merupakan sepeda motor dinas yang dipinjam tersangka FH alias Ama Iwan (37), kepada iparnya. “Terhadap tersangka FH, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Faduhusi.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Nias Barat Turuna Gulo, kepada wartawan Koran ini melalui telepon seluler, Senin (8/8), membenarkan bahwa sepeda motor mopol BB 2113 U, merupakan kendaraan dinas salah seorang pegawai bernama Arlianus Waruwu di instansi Dinas Kesehatan Nias Barat.

Namun dirinya tidak mengetahui alasan sepeda motor dinas itu dipakai salah seorang terduga pengedar narkoba. “Setelah saya cek di bagian aset, sepeda motor itu terdaftar sebagai pemakai atas nama Arlianus Waruwu, pegawai Dinas Kesehatan. Saya juga tidak mengetahui kendaraan itu dipakai salah seorang terduga pengedar narkoba,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kadis Kesehatan Nias Barat Rahmati Daeli. Ketika ingin dikonformasi melalui telepon selular, walau nada tersambung namun tidak diangkat. Begitupun pesan singkat yang dikirim belum ada balasan. (mag-5/yaa)

 

 

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
KETERANGAN PERS: Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendratö memberikan konferensi pers dihalaman kantor BNNK Gunungsitoli, Senin (28/8).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – FH alias Ama Iwan (37), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sabtu (26/8) sekitar pukul 13.00 Wib. Warga Desa Idanoi Namöhalu Kecamatan Namöhalu Utara tersebut diciduk petugas saat sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Tetehösi Kecamatan Sitölu Öri Kabupaten Nias Utara, tempat pelaku biasa bertransaksi sabu.

Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendratö yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Senin (28/8) mengatakan, awalnya terduga pelaku ada dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan saat akan ditangkap anggota.

“Iya benar, awalnya sekitar pukul 12.30 Wib, petugas BNNK Gunungsitoli melakukan pengintaian. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika. Sesampai di Jalan Raya Kecamatan Sitolu Ori, petugas kita melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Saat kita hampiri, satu orang berhasil melarikan diri,” beber Faduhusi di halaman kantor BNNK Gunungsitoli, saat konferensi pers.

Namun, meski seorang pelaku melarikan diri, pihaknya sudah mengantongi identitasnya, yakni berinisial BH alias Ama Yaya. “Tempat tinggalnya juga sudah kita ketahui. Hingga saat ini anggota masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, BNNK Gunungsitoli menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, dengan total berat sekitar dua gram. Lalu satu unit sepeda motor nopol BM 3172 KP dan seuunit sepeda motor plat merah nopol BB 2113 U, yang dipergunakan kedua terduga pelaku.

Menurut Faduhusi, sepeda motor plat merah itu merupakan sepeda motor dinas yang dipinjam tersangka FH alias Ama Iwan (37), kepada iparnya. “Terhadap tersangka FH, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Faduhusi.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Nias Barat Turuna Gulo, kepada wartawan Koran ini melalui telepon seluler, Senin (8/8), membenarkan bahwa sepeda motor mopol BB 2113 U, merupakan kendaraan dinas salah seorang pegawai bernama Arlianus Waruwu di instansi Dinas Kesehatan Nias Barat.

Namun dirinya tidak mengetahui alasan sepeda motor dinas itu dipakai salah seorang terduga pengedar narkoba. “Setelah saya cek di bagian aset, sepeda motor itu terdaftar sebagai pemakai atas nama Arlianus Waruwu, pegawai Dinas Kesehatan. Saya juga tidak mengetahui kendaraan itu dipakai salah seorang terduga pengedar narkoba,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kadis Kesehatan Nias Barat Rahmati Daeli. Ketika ingin dikonformasi melalui telepon selular, walau nada tersambung namun tidak diangkat. Begitupun pesan singkat yang dikirim belum ada balasan. (mag-5/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/