JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Para anggota DPRD Sumut yang divonis terbukti menerima suap, Budiman Pardamean Nadapdap dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Manurung Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar Fraksi Partai Hanura, Bustami Fraksi PPP, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar dari Fraksi PAN, serta M Affan Fraksi PDIP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Terdakwa Bustami divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bustomi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Dalam dakwaan Jaksa KPK Bustami menerima Rp 565 juta.
Terdakwa Budiman Pardamean Nadapdap divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Dalam dakwaan Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar.
Selanjutnya, terdakwa Zulkifli Husein divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Zulkifli Husein dalam dakwaan menerima Rp 262,5 juta. Sementara itu, terdakwa Guntur Manurung divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 350 juta. Guntur dalam dakwaan menerima Rp 555 juta.
Sedangkan terdakwa yang juga eks Ketua DPD Hanura Sumut, Zulkifli Effendi Siregar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan membayar uang pengganti Rp 215 juta. Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar.
Sementara itu, dua anggota DPRD Sumut Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah lebih berat dari lima rekannya. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hukuman penjara, denda, dan uang pengganti.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada M Affan. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 835 juta. Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar.
Sedangkan Parluhutan Siregar divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Dalam dakwaan jaksa KPK, Parluhutan menerima suap Rp 862,5 juta.
Tujuh politikus Sumut yang dihukum 4 tahun dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka juga terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpg/ril)