26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Linda Bawa Dua Koper Uang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kiri) dan pengacaranya mengikuti sidang  kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3) sore. Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan membawa dua koper berisi uang.

Ini terungkap saat Andra Nasution menjadi saksi di persidangan tersebut. Andra mengatakan, pengambilan uang tersebut terjadi pada 8 Desember 2015 lalu. Andra mengetahui mengetahui koper berisikan uang karena Ramadhan Pohan keluar dari posko pada saat jam makan siang. Sore harinya, Andra dihubungi Ramadhan dan menyuruhnya untuk menjemput Linda di Bank Mandiri.

“Saya mengendarai mobil Land Crusher milik Bu Linda. Saat sampai di Bank Mandiri, saya disuruh masukkan uang ke dalam dua koper. Saya tidak tahu berapa jumlah uangnya. Setelah itu, saya membawa koper itu ke dalam mobil. Bu Linda juga bawa bungkusan plastik isinya uang juga. Kemudian kami kembali ke posko,” jelasnya.

Sampai di posko, lanjut Andra, ia dan Linda memindahkan uang ke dalam boks uang pintu besi di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma (REDI). Usai memindahkan uang, ia keluar ruangan sedangkan Ramadhan Pohan masuk dan menemui Linda.

“Saya mengetahui uang itu milik Inang (Rotua Hotnida Simanjuntak) pada tanggal 9 Desember 2015 malam dari bu Linda. Saya bersama Bu Linda pernah ke Jakarta untuk menemui Pak Ramadhan setelah pilkada. Tapi yang jumpa istrinya,” sambungnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kiri) dan pengacaranya mengikuti sidang  kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3) sore. Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan membawa dua koper berisi uang.

Ini terungkap saat Andra Nasution menjadi saksi di persidangan tersebut. Andra mengatakan, pengambilan uang tersebut terjadi pada 8 Desember 2015 lalu. Andra mengetahui mengetahui koper berisikan uang karena Ramadhan Pohan keluar dari posko pada saat jam makan siang. Sore harinya, Andra dihubungi Ramadhan dan menyuruhnya untuk menjemput Linda di Bank Mandiri.

“Saya mengendarai mobil Land Crusher milik Bu Linda. Saat sampai di Bank Mandiri, saya disuruh masukkan uang ke dalam dua koper. Saya tidak tahu berapa jumlah uangnya. Setelah itu, saya membawa koper itu ke dalam mobil. Bu Linda juga bawa bungkusan plastik isinya uang juga. Kemudian kami kembali ke posko,” jelasnya.

Sampai di posko, lanjut Andra, ia dan Linda memindahkan uang ke dalam boks uang pintu besi di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma (REDI). Usai memindahkan uang, ia keluar ruangan sedangkan Ramadhan Pohan masuk dan menemui Linda.

“Saya mengetahui uang itu milik Inang (Rotua Hotnida Simanjuntak) pada tanggal 9 Desember 2015 malam dari bu Linda. Saya bersama Bu Linda pernah ke Jakarta untuk menemui Pak Ramadhan setelah pilkada. Tapi yang jumpa istrinya,” sambungnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/