MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Medan memulangkan 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke daerahnya masing-masing. Pemulang tersebut, dilakukan pada Sabtu (18/3) kemarin.
“Pemulangan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap 13 TKI illegal itu, yang rencananya akan berkerja di Abudabi, Timur Tengah. Setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka (13 TKW) itu, adalah korban dari seorang calo jasa pekerja TKI,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Lilik Bambang kepada Sumut Pos, Senin (20/3) siang.
Lilik menambahkan, pihak Imigrasi Medan sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk memburu calo tersebut.
Sebelumnya, Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, mengamankan 13 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan tujuan Abudabi, kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos, 13 TKI Ilegal seluruhnya adalah wanita itu, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu dengan rombongan pemegang paspor berbagai daerah di Pulau Jawa itu.
Mereka tiba dengan menumpang Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Bandara Kualanamu, Kamis (16/3) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Di Bandara Kualanamu 13 TKI itu, hanya transit dengan akan terbang kembali menggunakan Silk Air dari Bandara Kualanamu ke Siangapura.
Nah, saat dilakukan pemeriksaan dengan melakukan wawancara dilakukan oleh petugas Imigrasi di keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Mereka tidak bisa menjawab dan membuktikan dokumen resmi atas keberangkatan mereka Abudabi.
Untuk diketahui, 13 orang TKW itu masing-masing warga asal Karawang, Bekasi, NTB, Sumbawa, dan lainnya. Mereka memiliki tujuan yang sama ke Timur Tengah untuk mencari pekerjaan dengan gaji besar yang dijanjikan oleh calo TKI tersebut.(gus/ila)