26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

21 TKI Ilegal Diamankan dari Teluk Nibung

Kapal tongkang pembawa TKI ilegal.
Kapal tongkang pembawa TKI ilegal. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut mengamankan 1 unit kapal motor tradisional dari Perairan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 21 tenaga kerja Indonesia (TKI), yang diduga akan dikerjakan secara ilegal di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal motor yang dinakhodai Iskandar (37), diamankan polisi, Sabtu (7/1). Saat dilakukan pemeriksaan, ke-21 orang tersebut, akan diberangkatkan ke Malayasia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Kapal tersebut diduga membawa 21 TKI ilegal tujuan Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar,” ungkap Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar di Medan, Minggu (8/1).

Sjamsul menuturkan, penangkap tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya di perairan Teluk Nibung. Kemudian, petugas mencuriga kapal itu dan melakukan penghandangan, hingga dihentikan laju kapalnya.

Selain membawa TKI diduga ilegal, lanjut Sjamsul, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar di perairan Indonesia, khususnya di Sumut. “Adapun identitas nakhoda bernama Iskandar (37) warga Tanjungbalai. Kepala kamar mesin Armansyah (29), dan ABK-nya Eko Syahputra, serta Engki,” jelas perwira melati tiga itu.

Saat ini, sambungnya, kapal bersama muatannya dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sjamsul menambahkan, pihak kepolisian juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai untuk ke-21 TKI tersebut. “Kapal, ABK, serta penumpang (diduga TKI ilegal) sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/saz)

Kapal tongkang pembawa TKI ilegal.
Kapal tongkang pembawa TKI ilegal. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut mengamankan 1 unit kapal motor tradisional dari Perairan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 21 tenaga kerja Indonesia (TKI), yang diduga akan dikerjakan secara ilegal di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal motor yang dinakhodai Iskandar (37), diamankan polisi, Sabtu (7/1). Saat dilakukan pemeriksaan, ke-21 orang tersebut, akan diberangkatkan ke Malayasia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Kapal tersebut diduga membawa 21 TKI ilegal tujuan Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar,” ungkap Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar di Medan, Minggu (8/1).

Sjamsul menuturkan, penangkap tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya di perairan Teluk Nibung. Kemudian, petugas mencuriga kapal itu dan melakukan penghandangan, hingga dihentikan laju kapalnya.

Selain membawa TKI diduga ilegal, lanjut Sjamsul, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar di perairan Indonesia, khususnya di Sumut. “Adapun identitas nakhoda bernama Iskandar (37) warga Tanjungbalai. Kepala kamar mesin Armansyah (29), dan ABK-nya Eko Syahputra, serta Engki,” jelas perwira melati tiga itu.

Saat ini, sambungnya, kapal bersama muatannya dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sjamsul menambahkan, pihak kepolisian juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai untuk ke-21 TKI tersebut. “Kapal, ABK, serta penumpang (diduga TKI ilegal) sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/