MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umat Islam yang mengikuti program vasektomi dan tubektomi mengaku tak pernah diberi tahu BKKBN kalau kedua jenis program KB tersebut diharamkan MUI. Hal ini juga diakui Kepala BKKBN Sumut Temazaro Zega ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Rabu (22/3).
Menurut Temazaro, informasi mengenai diharamkannya vasektomi dan tubektomi oleh MUI tidak disampaikan petugas BKKBN, karena itu bukan wewenang dan ranah mereka. “Setiap orang bicara kewenangan masing-masing. Kita hanya sampaikan pada calon peserta, akan kesejahteraan dengan mengatur kelahiran, ” ungkap Temazaro.
Lebih lanjut, Temazaro mengungkapkan, sebenarnya hukum haram vasektomi dan tubektomi, sudah dibahas di tingkat pusat. Karenanya, kata dia, BKKBN Sumut tidak pernah lagi membahas hal itu dan mereka hanya menjalankan program yang sudah ditetapkan dari pusat. Humas BKKBN Perwakilan Sumut, Janter yang juga dikonfirmasi menjelaskan, hukum haram vasektomi dan tubektomi bukan hal baru. Namun, Janter mengaku kalau dirinya tidak dapat berkomentar soal hal itu dengan alasan bukan ranahnya. Terlebih Janter mengatakan masalah itu terkait dengan agama.
“MUI Provinsi saja tidak komentar soal ini. Jadi, kami berencana akan audiensi ke MUI Medan. Namun kita lihat kesiapan beliau dulu,” pungkas Janter.
Sementara, seorang peserta KB jenis vasektomi berinisial SBH, mengaku tidak diberi tahu hukumnya haram ketika diajak melakukan vasektomi pada 5 tahun lalu. Dikatakannya, petugas KB yang datang mengajak, juga tidak menjelaskan soal itu. Disebutnya, petugas KB hanya menjelaskan jika program itu merupakan program pemerintah.
“Saat itu katanya hanya untuk usia 50 tahun ke atas. Namun saat saya datang ke kantor BKKBN di Jalan Krakatau, saya lihat banyak yang terlihat lebih muda dari saya, ” ujar SBH singkat.