MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengimbau Umat Islam yang sudah melakukan vasektomi dan tubektomi, bertaubat dan melakukan rekanalisasi untuk membuka kembali saluran yang ditutup. Namun, diketahui biaya untuk rekanalisasi, dikabarkan cukup besar, kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Karenanya, BKKBN diminta bertanggung jawab untuk rekanalisasi tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan, Rafdinal ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Selasa (28/3) siang. Dikatakan Rafdinal, hal itu karena BKKBN Sumut tidak transparan mejalankan program, karena tidak menyampaikan hukum haram vasektomi dan tubektomi.
Dikatakan Rafdinal, pertentangan agama terhadap program vasektomi dan juga tubektomi, sudah dikeluarkan Lembaga Agama yang diakui, yakni MUI. Sehingga BKKBN tidak dapat lagi berdalih tidak berwenang menyampaikan hukum haram vasektomi dan tubektomi.
“Walapun bukan wewenang, namun dia tahu kalau program itu ada pertentangan secara agama. Sama saja sengaja untuk menutupi, jika tidak disampaikan. Sama saja dengan memanipulasi Umat Islam. Menurut saya bisa dituntut itu, ” ungkap Rafdinal.
Meski demikian, kata Rafdinal, BKKBN tidak menanggung penuh biaya rekanalisasi, setidaknya BBKBN harus memfasilitasi. Dikatakan Rafdinal, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab BKKBN, atas keteledoran yang mereka lakukan. Karena itu, Rafdinal mengimbau peserta vasektomi dan tubektomi yang ingin bertaubat dan rekanalisasi, untuk berkonsultasi dengan Lembaga Islam, khususnya MUI, agar dapat diadvokasi. Begitu juga ke Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, dinilai Rafdinal juga dapat dilaporkan.
“Kalau ada kaitan dengan hukum, kita juga bisa lakukan advokasi. Karena kita juga ada Lembaga Hukum,” ujar Rafdinal mengakhiri.