26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTPN II Ngotot Sudah Buat Laporan

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Alat berat jenis excavator saat mengeruk tanah negara di lahan PTPN II Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Senin (3/4).

SUMUTPOS.CO – KASUS jual beli tanah milik negara di Kecamatan Labuhan Deli Deliserdang, hingga kini masih terus berlangsung. Meski polisi mendesak PTPN II untuk buat pengaduan, namun perusahaan BUMN ini ngotot sudah pernah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

“Kalau ada yang bilang PTPN 2 melakukan pembiaran, itu tidak benar. Soal ini, telah kita laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kata, Amal Asmen Umum PTPN 2 Kebun Helvetia, Senin (3/4) kemarin. Amal mengaku, persoalan seribuan kubik tanah negara yang dikeruk kemudian dijual untuk penimbunan sejumlah proyek, sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan, perusahaan perkebunan ini beralasan tidak mampu berbuat banyak. Sebab, pelaku melibatkan oknum OKP dan aparat TNI.

“Kita mengadu Januari 2016 lalu. Saat itu polisi bilang akan mengecek ke Dinas Pertambangan Deliserdang, apakah ada izin atau tidak. Seperti apa perkembangan kasusnya, kita belum tahu,” ungkapnya.

Soal kasus tanah negara di Pasar 11, 10, 9 dan 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, yang diperjual belikan ke sejumlah proyek di Deliserdang dan Medan, tadinya sempat disoroti warga. Mereka menilai, kegiatan ilegal itu melibatkan banyak pihak.

“Banyak yang terlibat seperti TNI, OKP dan PTPN II. Jika terus berlangsung PTPN bisa ditindak karena membiarkan lahannya diambil tanpa izin,” sebut warga.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, ia juga meminta pihak PTPN II agar membuat pengaduan resmi atas dugaan jual beli tanah milik negara tersebut.

“Saya belum tahu, nanti kita cek dulu. Kalau benar, maka PTPN 2 diminta untuk buat laporan pengaduan,” kata Yemi kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (3/4).(rul/ala)

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Alat berat jenis excavator saat mengeruk tanah negara di lahan PTPN II Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Senin (3/4).

SUMUTPOS.CO – KASUS jual beli tanah milik negara di Kecamatan Labuhan Deli Deliserdang, hingga kini masih terus berlangsung. Meski polisi mendesak PTPN II untuk buat pengaduan, namun perusahaan BUMN ini ngotot sudah pernah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

“Kalau ada yang bilang PTPN 2 melakukan pembiaran, itu tidak benar. Soal ini, telah kita laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kata, Amal Asmen Umum PTPN 2 Kebun Helvetia, Senin (3/4) kemarin. Amal mengaku, persoalan seribuan kubik tanah negara yang dikeruk kemudian dijual untuk penimbunan sejumlah proyek, sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan, perusahaan perkebunan ini beralasan tidak mampu berbuat banyak. Sebab, pelaku melibatkan oknum OKP dan aparat TNI.

“Kita mengadu Januari 2016 lalu. Saat itu polisi bilang akan mengecek ke Dinas Pertambangan Deliserdang, apakah ada izin atau tidak. Seperti apa perkembangan kasusnya, kita belum tahu,” ungkapnya.

Soal kasus tanah negara di Pasar 11, 10, 9 dan 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, yang diperjual belikan ke sejumlah proyek di Deliserdang dan Medan, tadinya sempat disoroti warga. Mereka menilai, kegiatan ilegal itu melibatkan banyak pihak.

“Banyak yang terlibat seperti TNI, OKP dan PTPN II. Jika terus berlangsung PTPN bisa ditindak karena membiarkan lahannya diambil tanpa izin,” sebut warga.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, ia juga meminta pihak PTPN II agar membuat pengaduan resmi atas dugaan jual beli tanah milik negara tersebut.

“Saya belum tahu, nanti kita cek dulu. Kalau benar, maka PTPN 2 diminta untuk buat laporan pengaduan,” kata Yemi kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (3/4).(rul/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/