MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menggunakan jasa orang pintar alias dukun, Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan telah mengetahui keberadaan narapidana (napi) kasus narkotika jenis daun ganja kering, Jalidin yang melarikan diri.
“Kami juga membentuk tim pencarian dan pelacakan. Dari informasi yang kami peroleh, napi tersebut saat ini berada di wilayah Aceh,” kata Kepala Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin kepada wartawan, baru-baru ini.
Asep tak menampik pihaknya telah menggunakan jasa ‘orang pintar’. “Terus-terang walau pun tim kami bisa mencari ke sana-sini, kita juga harus ada petunjuk dari orang yang tahu (orang pintar),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut, Ibnu Chuldun menyebutkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi pada petugas sipir yang berjaga pada saat kaburnya Jalidin.
“Kalau untuk petugas, kita akan proses kalau terbukti bersalah, lalai atau ada unsur kesengajaan, sesuai tingkatannya akan ada sanksi,” sebut Ibnu.
Menurut Ibnu Chuldun, masalah kelebihan muatan (over capacity) menjadi salah satu penyebab terjadinya hal seperti Jalidin yang divonis 14 tahun penjara itu. Pasalnya, napi yang kabur tersebut memotong teralis dengan menggunakan gergaji besi.
Sebelumnya, seorang narapidana yang menghuni Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan berhasil kabur, Rabu (19/4) dinihari. Tahanan yang kabur tersebut diketahui bernama Jalidin, terpidana kasus narkotika jenis ganja.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas I A Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan, ketahuannya sekira pukul 07.00 WIB saat apel serah terima jaga.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, napi ini kabur setelah menjebol dua jerjak besi yang ada di lantai dua,” ujar Muda Husni.
Dia mengaku, terkait kaburnya seorang tahanan narkotika tersebut sejauh ini pihaknya masih memeriksa petugas jaga.
“Napi yang kabur ini merupakan tangkapan Polrestabes Medan. Dia dihukum 14 tahun dua bulan penjara,” sebut Muda. Ia menambahkan, Jalidin baru menjalani hukuman tiga tahun penjara. (pjs/smg)