SUMUTPOS.CO – GUNA memuluskan aksinya, trio begal asal Perbaungan nekad mengaku sebagai petugas polisi. Namun, ketiga begal yang cukup meresahkan itu dapat dibekuk di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Awalnya, petugas Polsek Pantaicermin membekuk Jaka Kurniawan Sinaga (43) warga Dusun 1, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (6/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah diperiksa, Jaka menyebut bahwa dia melakukan kejahatannya bersama Nirmansyah alias Munir (43) warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Perbauangan dan Budi Syahrial (40) warga Desa Pematang Sijoman, Perbaungan.
“Ketiganya ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan. Modusnya mengaku anggota kepolisian, kemudian menakut-nakuti dengan menuduh korban memakai narkoba lalu mengambil harta korban berupa sepeda motor dan ponsel,” kata Kanit Reskrim Polsek Pantaicermin Ipda Syamsul Bahri kepada koran ini.
Kendati demikian, polisi masih mengembangkan beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Pantai Cermin. Karena ada sejumlah kasus yang terjadi belum dilaporkan korban. “Sehingga kita berharap segera melaporkannya,” sambung Syamsul.
Untuk kasus ketiga pelaku, Polsek Pantaicermin menerima laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun IV, Desa Pantaicermin Kiri. Persisnya di samping SMPN 1 Pantai cermin yang terjadi akhir bulan lalu. Korbannya adalah B.Dermawan warga Perbaungan.
“Korban waktu itu berboncengan dengan teman wanitanya. Tiba tiba diberhentikan dua pria yang tidak dikenal dengan mengaku petugas kepolisian. Kemudian, pelaku menuduh keduanya menggunakan narkoba sambil menodongkan benda yang mirip pistol warna silver ke perut korban,” kata Ipda Syamsul.
Karena merasa takut, korban mengeluarkan seluruh isi kantongnya berupa uang Rp 300 ribu, ponsel. Demikian juga teman wanitanya menyerahkan ponsel.
Selanjutnya, keduanya diborgol dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi. Ternyata, kedua pelaku kabur membawa kereta Honda Vario.
Sementara, Kapolsek Pantai Cermin AKP Alberson mengatakan “Selain ketiga tersangka, kita juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario berikut penadahnya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan,” timpal Kapolsek Pantai Cermin AKP Alberson.(sur/ala)