Peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RI Bagi Penghuni Penjara
Narapidana ramai-ramai mendapat remisi bahkan ada yang bebas murni. Di Sumut sebanyak 5.667 orang narapidana mendapatkan remisi (pengurangan hukuman), dari pemerintah melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam rangka HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut Beldwin Simatupang BcIP SH MH mengatakan, dari 5.667 orang narapidana yang mendapatkan masa pengurangan Remisi Umum (RU) I sebanyak 75 orang.
Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum Bebas (RT II) 426 orang sedangkan Remisi Tambahan Bebas (RT II) tidak ada. Dari jumlah remisi yang diberikan Kanwil Dephumham Sumut ini sebanyak 5.667 orang dari jumlah keseluruhan jumlah narapidana yang mencapai 9.137 orang.
‘’Untuk narapidana pria berjumlah 4.384 orang, narapidana wanita 217 orang, tahanan pria 1.390 orang sedangkan tahanan wanita 56 orang, dengan jumlah 6.047 orang. Dari jumlah keseluruhan 2.816 orang diantaranya pemakai narkoba mencapai 2.816 orang, untuk pengedar 1.767 orang, bandar 451 orang, pemakai atau pengedar 1.013 orang dengan jumlah 6.047 orang,’’ujar Baldwin Simatupang.
Di Deli Serdang 333 narapidana penghuni Lapas Lubuk Pakam mendapat remisi. Sekira 30 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan sisanya mendapat pengurangan masa hukuman. Ke-333 orang narapidana yang mendapat remisi, 299 orang mendapat remisi umum I yang meliputi pengurangan masa hukuman yang besarnya dari 1-5 bulan. Sedangkan Remisi umum II yaitu langsung bebas sebanyak 34 orang, namun karena 4 orang yang mendapat remisi umum II tidak membayar denda terkait kasus narkoba, jumlah yang bebas hanya 30 orang.
Kalapas Lubuk Pakam, Asep Syarifuddin BcIp SH CN melalui Kasi Binadik Sinarta Tarigan mengatakan kepada wartawan sebelum pemberian remisi, jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam sebanyak 877 orang yang terdiri dari 382 orang tahanan dan 495 narapidana. Disebutkannya, pemberian remisi umum berdasarkan UU nomor 12 tahun 1995, kemudian diatur juga dalam PP32/28 yang diperkuat Keppres nomor 174 tahun 1999.
Remisi umum, katanya, diberikan kepada narapidana pada setiap peringatan 17 Agustus dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang dikenakan hukuman disiplin dan tidak dijatuhi pidana hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi umum itu diatur bagi napi yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Untuk yang lebih 12 bulan dapat 2 bulan, bagi yang sudah menjalani tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Di Kota Binjai sebanyak 449 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 30 napi diantaranya langsung bebas.
Napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut memiliki perbedaan, mulai dari enam hingga satu bulan. Napi yang memperoleh remisi enam bulan sebanyak lima orang, remisi lima bulan sebanyak 68 orang, remisi empat bulan sebanyak 51 orang, remisi tiga bulan 105 orang, remisi dua bulan 155 orang dan remisi satu bulan sebanyak 65 orang.
Wali Kota Binjai, HM Idaham SH Msi mengatakan, pemberian remisi merupakan upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing – masing, baik sebagai anak, orangtua, maupun anggota masyarakat.
“Saya berharap kepada napi yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali diterima di tengah masyarakat dan dapat bermasyarakat dengan baik pula. Bagi nara pidana yang masih menjalani hukuman, agar kiranya dapat terus berkelakuan baik. Sehingga, untuk ke depannya dapat menempuh hidup yang lebih baik pula,” kata Idaham.
Di Tebing Tinggi narapidana yang memperoleh remisi masing-masing untuk remisi 5 bulan sebanyak 21 orang, remisi 4 bulan sebanyak 34 orang, remisi 3 bulan sebanyak 55 orang, remisi 2 bulan sebanyak 65 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 44 orang.
Sedang narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi 4 bulan sebanyak 1 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.
Wali Kota Tebing Tinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan pemberian remisi ini merupakan suatu anugerah yang tak terhingga. “Kita berharap narapidana yang langsung bebas dapat bergabung dengan masyarakat dan keluarganya serta menjadikannya sebagai pelajaran untuk tidak mengulangi kembali ke depan. Disamping itu dapat memberikan kontribusi kepada lingkungan, keluarga dan masyarakat, sebagai suatu bukti bahwa mereka bukanlah sesuatu yang dihilangkan tetapi mereka adalah manusia yang bisa berguna bagi nusa dan bangsa,” katanya. (rud/mag-3/btr/dan)